BREAKINGNEWS

OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah Aek Nabara Rp28 Miliar

OJK Minta BNI Tuntaskan Kasus Nasabah Aek Nabara Rp28 Miliar
Ilustrasi Bank BNI. (Foto: Dok. MI)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) segera menyelesaikan kasus yang menimpa nasabah di Kantor Cabang Pembantu (KCP) Aek Nabara. 

Asal tahu saja, nilai dana yang digelapkan dalam kasus ini oleh salah satu pegawai KCP BNI Aek Nabara diperkirakan mencapai Rp28 miliar.

"Langkah ini dilakukan untuk melindungi nasabah dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor keuangan," kata Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah dalam keterangan resminya, Minggu (19/4/2026).

Agus menyatakan, OJK telah memanggil direksi dan manajemen BNI untuk meminta penjelasan sekaligus menegaskan agar penyelesaian dilakukan dengan cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

Agus menekankan kepentingan nasabah menjadi prioritas utama. Karena itu, BNI diminta melakukan pemeriksaan menyeluruh, memastikan hak nasabah terpenuhi, serta melaporkan perkembangan penanganan secara rutin kepada OJK.

Dalam proses yang berjalan, BNI bersama aparat penegak hukum juga telah mengamankan sejumlah aset yang diduga terkait kasus tersebut. 

"Langkah ini bertujuan menjaga kepentingan nasabah sekaligus mendukung penyelesaian yang sesuai aturan," jelas Agus.

Dia menegaskan, OJK akan terus mengawasi penyelesaian sisa dana agar dilakukan secara adil dan transparan.

Selain itu, OJK juga meminta BNI melakukan investigasi internal secara menyeluruh, termasuk meninjau sistem pengendalian, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan. Tujuannya agar akar masalah bisa ditemukan dan kejadian serupa tidak terulang.

BNI sendiri menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. OJK menegaskan akan terus mengawasi proses tersebut dan tidak segan mengambil tindakan jika ditemukan pelanggaran.

Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap mengikuti proses hukum yang berjalan dan menggunakan jalur resmi jika membutuhkan informasi atau ingin menyampaikan pengaduan.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru