BREAKINGNEWS

BEI Tegur 204 Emiten karena Telat Sampaikan Lapor Keuangan 2025

BEI Tegur 204 Emiten karena Telat Sampaikan Lapor Keuangan 2025
Main hall Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan peringatan tertulis kepada 204 perusahaan tercatat (emiten). Hal itu dikarenakan ratusan emiten tersebut belum menyampaikan laporan keuangan (audited) tahun buku 2025 secara tepat waktu.

Dalam pengumuman resmi BEI yang dikutip Minggu (19/4/2026), bahwa batas akhir penyampaian laporan keuangan tahunan per 31 Desember 2025 adalah 31 Maret 2026. Namun hingga tenggat tersebut, masih ada ratusan perusahaan yang belum memenuhi kewajiban.

Dari total 1.009 perusahaan dan efek tercatat yang wajib melapor, sebanyak 787 entitas sudah menyampaikan laporan. Sedangkan 218 perusahaan dan efek tercatat belum melapor hingga batas waktu.

Dari jumlah tersebut, 204 emiten dikenakan sanksi peringatan tertulis tahap pertama karena keterlambatan.

Selain itu, terdapat 12 emiten di sektor asuransi dan induk perusahaan asuransi yang juga belum menyerahkan laporan keuangan auditan.

Adapun sisanya terdiri dari satu perusahaan dengan tahun buku berbeda serta satu perusahaan yang memiliki jadwal pelaporan berbeda karena juga tercatat di bursa luar negeri.

BEI menegaskan sanksi ini diberikan sesuai aturan yang berlaku, di mana perusahaan yang terlambat hingga 30 hari setelah batas waktu akan dikenakan peringatan tertulis.

Langkah ini dilakukan untuk menjaga transparansi dan kedisiplinan perusahaan tercatat dalam menyampaikan informasi kepada investor.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru