BREAKINGNEWS

Pelapor SPT Tembus 11,4 Juta per 19 April, Pengguna Coretax Kian Meluas

Pelapor SPT Tembus 11,4 Juta per 19 April, Pengguna Coretax Kian Meluas
Ilustrasi pajak. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 11.434.264 SPT hingga 19 April 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, dari total jumlah pelapor, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan sebanyak 9.858.579 SPT, diikuti OP nonkaryawan sebanyak 1.227.889 SPT. 

"Lalu Wajib Pajak Badan yang melaporkan dalam rupiah tercatat 343.765 SPT, dan dalam dolar AS sebanyak 250 SPT," ungkap dia dalam keterangan resminya, Senin (20/4/2026)

Untuk Wajib Pajak dengan tahun buku berbeda (pelaporan sejak 1 Agustus 2025), tercatat 3.745 SPT badan dalam rupiah dan 34 SPT dalam dolar AS.

Inge menyampaikan, peningkatan jumlah pelaporan ini sejalan dengan tingginya penggunaan sistem perpajakan terbaru, yaitu Coretax System.

Sejak 1 Januari 2025, seluruh pelaporan SPT Tahunan memang telah dilakukan melalui Coretax System sebagai bagian dari modernisasi administrasi perpajakan di Indonesia.

Di tanggal yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax mencapai 18.199.350. 

Angka ini terdiri dari 17.094.257 wajib pajak orang pribadi, 1.013.884 wajib pajak badan, 90.982 instansi pemerintah, serta 227 wajib pajak dari sektor Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru