Siap-siap, Tol Bakal Kena Pajak PPN Mulai 2028

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada layanan jalan tol. Kebijakan ini ditargetkan mulai berlaku pada tahun 2028.
Kebijakan tersebut tercantum dalam Rencana Strategis (Renstra) DJP 2025-2029, yang ditandatangani langsung oleh Dirjen Pajak Kemenkeu Bimo Wijayanto pada 19 Desember 2025.
Isi ketentuan itu tertuang dalam keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025, di mana isinya terkait arah kebijakan perpajakan ke depan, termasuk upaya memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui tiga Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) utama.
Di dalam dokumen itu dijelaskan bahwa DJP sedang menyusun aturan terkait mekanisme pemungutan PPN untuk jasa jalan tol sebagai bagian dari kerangka regulasi yang mendukung visi dan misi institusi sampai 2029.
"Regulasi pemungutan PPN atas penyerahan jalan tol, rencana diselesaikan pada 2028," tulis isi Renstra DJP 2025-2029.
Selain PPN jalan tol, DJP juga menyiapkan beberapa kebijakan lain, seperti:
- Penerapan pajak karbon yang ditargetkan mulai 2026
- Penguatan pajak atas transaksi digital, khususnya dari luar negeri
DJP juga akan memperkuat pengawasan dan penegakan hukum perpajakan, termasuk melalui sistem pelaporan pelanggaran (whistleblowing) untuk tindak pidana pajak.
Di sisi lain, pemerintah juga berupaya menata ekosistem perpajakan agar lebih rapi dan efektif, seperti meningkatkan peran perantara pajak, memperbaiki pengawasan data dari berbagai instansi, serta menyempurnakan sistem penagihan pajak.
Melalui berbagai langkah ini, DJP berharap penerimaan negara dari sektor pajak bisa meningkat, sekaligus menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan perkembangan zaman.
Topik:
