Jika Debt Collector Terbukti Lakukan Kekerasan, MTF Akan Dikenakan Sanksi

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan penyelidikan kasus dugaan kekerasan yang melibatkan debt collector dari Mandiri Tunas Finance (MTF) masih berlangsung dan akan diproses sesuai aturan yang berlaku.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan OJK, Agusman, mengatakan bahwa MTF telah mengambil langkah awal dengan menghentikan kerja sama dengan pihak debt collector terkait.
Meski kerja sama tersebut telah dibekukan, Agusman menegaskan bahwa tanggung jawab pihak yang terlibat tetap berlaku, terutama atas dampak yang ditimbulkan dari aktivitas penagihan tersebut.
"Saat ini, OJK terus mendalami kasus ini, termasuk menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi, serta mengevaluasi aspek operasional, manajemen risiko, dan tata kelola perusahaan secara menyeluruh," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).
Hasil evaluasi tersebut nantinya juga akan memengaruhi penilaian tingkat kesehatan perusahaan, khususnya dari sisi profil risiko dan tata kelola.
Sebelumnya, OJK telah memanggil pihak MTF untuk meminta klarifikasi terkait insiden penusukan terhadap seorang advokat di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan, yang terjadi akibat konflik dalam proses penarikan kendaraan.
OJK menegaskan akan memberikan sanksi tegas apabila ditemukan pelanggaran dalam kasus tersebut.
Topik:
