BREAKINGNEWS

Kemenperin Korban SPK Fiktif, Vendor Diminta Tuntut Oknum

Kemenperin Korban SPK Fiktif, Vendor Diminta Tuntut Oknum
Gedung Kementerian Perindustrian (Kemenperin). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengaku menjadi korban pencatutan nama lembaga dalam kasus penerbitan Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif oleh mantan pejabat berinisial LHS.

Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri menjelaskan, SPK yang dijadikan dasar tuntutan para vendor telah dinyatakan fiktif oleh pengadilan dalam perkara pidana LHS. Karena itu, dokumen tersebut tidak memiliki dasar hukum.

"Kemenperin juga telah mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan LHS secara tidak hormat setelah terbukti menyalahgunakan wewenang untuk kepentingan pribadi," kata dia dalam keterangan resminya, Kamis (23/4/2026).

Menurut Febri, langkah ini merupakan bentuk komitmen kementerian dalam menerapkan tata kelola yang baik serta tidak mentoleransi pelanggaran hukum.

Saat ini, LHS diketahui sedang menjalani hukuman setelah divonis bersalah atas penerbitan dokumen negara yang tidak sah.

Dari hasil pemeriksaan internal, kegiatan yang diklaim para vendor ternyata tidak pernah masuk dalam anggaran resmi (DIPA), tidak direncanakan, dan tidak melalui prosedur pengadaan pemerintah.

Kemenperin juga menemukan adanya dugaan modus penipuan menyerupai skema ponzi, di mana LHS diduga menawarkan proyek fiktif kepada vendor dan menggunakan dana dari satu pihak untuk meyakinkan pihak lainnya. Seluruh tindakan ini dilakukan secara pribadi tanpa sepengetahuan institusi.

Maka dari itu, Kemenperin menegaskan bahwa semua janji proyek dan dokumen yang beredar tidak sah dan bukan bagian dari kegiatan resmi kementerian.

Sesuai aturan keuangan negara, pembayaran hanya bisa dilakukan jika kegiatan memiliki anggaran resmi dan melalui prosedur yang benar. Karena SPK tersebut fiktif, negara tidak memiliki kewajiban untuk membayar.

Terkait gugatan vendor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kemenperin menghormati proses hukum yang berjalan. Namun, kementerian menilai tuntutan seharusnya ditujukan kepada LHS secara pribadi, bukan kepada institusi.

Dia menegaskan langkah penolakan pembayaran ini dilakukan untuk melindungi keuangan negara dari potensi kerugian. 

"Ke depan, kementerian juga akan memperkuat sistem pengawasan dan digitalisasi proses pengadaan guna mencegah kejadian serupa terulang," tutup Febri.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru