BREAKINGNEWS

BPK Soroti Utang Eks BLBI Rp211 Triliun Belum Kembali ke Negara

BPK Soroti Utang Eks BLBI Rp211 Triliun Belum Kembali ke Negara
Gedung Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap masih banyak utang dari debitur eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang belum kembali ke kas negara. 

Adapun total kewajiban yang belum dilunasi tercatat mencapai Rp211,02 triliun hingga 30 Juni 2025.

Temuan ini tertuang dalam laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II-2025. Dalam laporan tersebut, BPK mencatat sebanyak 25.306 debitur masih memiliki utang yang belum diselesaikan.

BPK juga menilai proses penagihan yang dilakukan oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) belum berjalan efektif. Salah satu penyebabnya adalah lemahnya koordinasi antarinstansi yang terlibat.

Koordinasi antara Kementerian Keuangan Republik Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dinilai belum optimal dalam menangani penagihan utang tersebut.

Selain itu, terdapat berbagai kendala di lapangan, seperti kesulitan melacak alamat debitur, proses penyitaan jaminan, pencegahan ke luar negeri, hingga langkah hukum yang belum berjalan maksimal.

BPK juga menyoroti bahwa skema keringanan utang berpotensi menimbulkan masalah hukum baru, sehingga memperlambat penyelesaian kewajiban para debitur.

Sebagai tindak lanjut, BPK merekomendasikan agar pemerintah, khususnya Menteri Keuangan (Menkeu), memperkuat koordinasi antarinstansi melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara agar proses penagihan utang eks BLBI bisa berjalan lebih efektif dan optimal.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru