BREAKINGNEWS

BEI Jatuhkan Sanksi ke 494 Emiten, Ada BTEL, ADHI, WIKA, PTPP hingga MNCN

BEI Jatuhkan Sanksi ke 494 Emiten, Ada BTEL, ADHI, WIKA, PTPP hingga MNCN
Ilustrasi PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperlihatkan komitmennya dalam menjaga kepercayaan pasar dengan menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat hingga akhir Maret 2026.

Demikian disampaikan P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (24/4/2026).

"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh emiten mematuhi aturan yang berlaku, sehingga perdagangan saham tetap berjalan secara tertib, wajar, dan transparan," kata Aulia.

Menurut Aulia, sanksi diberikan BEI secara konsisten kepada emiten yang tidak memenuhi kewajiban, sesuai dengan Peraturan Bursa Nomor I-H.

Meski tidak merinci seluruh nama emiten yang dikenai sanksi, beberapa kasus sebelumnya menunjukkan bahwa pelanggaran umumnya terkait keterlambatan pembayaran annual fee dan penyampaian laporan keuangan.

Sejumlah perusahaan besar bahkan sempat terdampak, seperti PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), PT Indofarma Tbk (INAF), PT Trada Alam Raya Minera Tbk (TRAM), PT Rimo International Lestari Tbk (RIMO), hingga PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID).

Selain itu, beberapa emiten dengan kapitalisasi pasar besar juga tercatat dalam daftar sanksi, seperti PT Pollux Properties Indonesia Tbk (POLL), PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS), dan PT Sari Kreasi Boga Tbk (RAFI).

Untuk pelanggaran keterlambatan laporan keuangan, beberapa BUMN karya juga masuk dalam daftar, seperti PT Adhi Karya (Persero) Tbk (ADHI), PT PP (Persero) Tbk (PTPP), dan PT Wijaya Karya (Persero) Tbk (WIKA).

Tak hanya itu, emiten populer seperti PT Fast Food Indonesia Tbk (FAST) dan PT Media Nusantara Citra Tbk (MNCN) juga sempat terkena sanksi serupa.

Aulia menegaskan, keterlambatan penyampaian laporan keuangan hingga 30 hari akan dikenakan peringatan tertulis sebagai tahap awal sanksi.

"Dengan penegakan aturan ini, BEI berharap disiplin emiten meningkat dan kepercayaan investor terhadap pasar modal Indonesia tetap terjaga," pungkas Aulia.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru