BPK Ungkap 251 IUP Tambang Beroperasi Tanpa RKAB

Jakarta, MI - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya 251 pemegang izin usaha pertambangan (IUP) yang tetap melakukan kegiatan penambangan tanpa Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kondisi ini menyebabkan penambangan belum memperoleh persetujuan operasional tahunan.
Temuan tersebut disampaikan BPK setelah melakukan pemeriksaan kepatuhan penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta kehutanan atas kegiatan pertambangan pada 22 pemerintah daerah (pemda).
“Terdapat 251 Pemegang IUP melaksanakan penambangan tanpa RKAB, sehingga pelaksanaan kegiatan penambangan belum memiliki persetujuan operasional tahunan,” tulis BPK dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II Tahun 2025, dikutip Jumat (24/4/2026).
Selain itu, BPK juga menemukan 77 pemegang IUP eksplorasi yang sudah melakukan aktivitas pertambangan atau eksploitasi. Praktik ini berpotensi mengakibatkan pencemaran lingkungan dan potensi kekurangan penerimaan negara.
Tidak hanya itu, terdapat lima pemegang IUP yang melakukan kegiatan pertambangan tidak sesuai komoditas izin yang dimiliki. BPK juga mencatat 162 pemegang IUP beroperasi di wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) yang tidak sesuai, dengan total luasan sekitar 88,97 hektare.
BPK menilai kondisi tersebut berpotensi menimbulkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan akibat aktivitas pertambangan yang tidak sesuai ketentuan. Selain itu, terdapat potensi kekurangan penerimaan negara atau daerah.
Sehubungan dengan temuan itu, BPK merekomendasikan Gubernur agar memerintahkan Kepala Dinas ESDM Provinsi untuk melaksanakan pengawasan dan menerapkan sanksi administrasi kepada pemegang IUP yang melakukan pelanggaran tersebut.
Sementara itu, Kementerian ESDM mencatat jumlah IUP aktif per Februari 2026 mencapai 4.502 izin, turun dibandingkan posisi November 2025 yang tercatat sebanyak 4.252 izin.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba), izin tersebut terdiri dari 26 kontrak karya (KK), 74 perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B), 3.818 IUP, 27 IUPK, 15 izin pertambangan rakyat (IPR), serta 92 surat izin penambangan batuan (SIPB).
Dari total 3.818 IUP tersebut, 1.667 IUP untuk mineral logam dan batu bara (minerba) dan 2.151 IUP mineral nonlogam dan batu bara.
Secara rinci, dari total 1.667 IUP mineral logam dan batu bara, terdapat 841 izin untuk mineral logam dan 826 izin untuk batu bara.
Untuk IUP mineral logam, 15 izin merupakan IUP eksplorasi dan 826 di antaranya merupakan operasi produksi. Sementara itu, pada IUP batu bara, 811 izin tercatat telah berstatus operasi produksi, dan 15 izin lainnya masih dalam tahap eksplorasi.
Topik:
