BEI Jatuhkan 845 Sanksi ke 494 Emiten, Ini Penyebabnya

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menunjukkan komitmennya dalam menjaga kepercayaan pasar dengan menjatuhkan 845 sanksi kepada 494 perusahaan tercatat hingga akhir Maret 2026.
"Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh emiten mematuhi aturan yang berlaku, sehingga perdagangan saham tetap berjalan secara tertib, wajar, dan efisien," ujar P.H. Sekretaris Perusahaan BEI, Aulia Noviana Utami Putri dalam keterangan resminya, seperti dikutip Jumat (24/4/2026).
Berdasarkan data sanksi per 31 Maret 2026, BEI mencatat adanya peningkatan jumlah sanksi pada beberapa jenis kewajiban.
Peningkatan paling signifikan terjadi pada sanksi kewajiban dalam kategori lain-lain yang meliputi kewajiban pemenuhan free float, laporan kesiapan dana jatuh tempo obligasi dan/atau sukuk, laporan kegiatan eksplorasi bagi perusahaan pertambangan, serta kesalahan penyajian informasi dalam laporan keuangan maupun keterbukaan informasi lainnya yang meningkat hingga 50% baik dari sisi jumlah sanksi maupun jumlah perusahaan tercatat.
Kemudian, diikuti peningkatan pada sanksi jenis kewajiban penyampaian dan pelaksanaan Public Expose serta penyampaian laporan keuangan, yang masing-masing meningkat sebesar 14% dan 5% dari sisi jumlah sanksi.
Adapun terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian Laporan Bulanan Registrasi Efek dan Permintaan Penjelasan, yang masing-masing turun sebesar 10% dan 9%.
"Dari sisi jumlah perusahaan tercatat, terdapat penurunan pada sanksi kewajiban penyampaian laporan keuangan dan Laporan Bulanan Registrasi Efek, masing-masing turun 29% dan 10% jika dibandingkan periode 31 Maret 2025," jelas Aulia.
BEI, bilang dia, tidak hanya berfokus pada penguatan kepatuhan melalui pengenaan sanksi, tetapi juga secara proaktif mendorong peningkatan kualitas perusahaan tercatat melalui berbagai inisiatif pembinaan yang berkelanjutan.
Komitmen ini sejalan dengan telah diterbitkannya Peraturan Bursa Nomor I-A pada tanggal 31 Maret 2026 sebagai langkah strategis untuk memperkuat standar pencatatan dan meningkatkan kualitas, serta daya saing perusahaan tercatat di pasar modal Indonesia.
Sebagai langkah berkelanjutan, BEI akan terus memperkuat kepatuhan perusahaan tercatat melalui pembinaan aktif dan konsisten, pemantauan atas pemenuhan kewajiban, serta pengenaan sanksi terhadap setiap pelanggaran pemenuhan kewajiban.
"Upaya ini merupakan bagian dari komitmen BEI dalam mendukung pasar modal Indonesia yang kredibel, transparan, dan berdaya saing global," tutup Aulia.
Topik:
