Pengemplang Pajak Diburu, Purbaya Siapkan Tim Khusus

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeua) Purbaya Yudhi Sadewa, berencana membentuk tim khusus yang melibatkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) guna memperkuat penegakan hukum terhadap perusahaan yang belum memenuhi kewajiban perpajakan.
Menurut Purbaya, tim ini akan berada langsung di bawah koordinasi inspektorat jenderal atau pejabat tinggi seperti sekretaris jenderal agar penanganannya lebih independen dan efektif. Bahkan, tim tersebut direncanakan berada di bawah pengawasan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg).
Ia mengindikasikan adanya potensi perlindungan di level operasional yang membuat penanganan kasus tidak optimal. Untuk itu, pembentukan tim khusus diharapkan dapat memotong hambatan tersebut.
“Jadi nanti saya akan bentuk tim khusus di Pajak dan Bea Cukai langsung di bawah Irjen atau Mensesneg. Jadi kalau dikasih ke orang pajak yang di situ saja sepertinya dilindungi juga itu kelihatannya," ujar Purbaya dalam media briefing, Jumat (24/4/2026).
Di sisi lain, Purbaya mengungkapkan bahwa saat ini masih ada puluhan wajib pajak yang tengah dalam proses penagihan. Ia menyebut, sebelumnya sudah ada dua perusahaan yang menyatakan komitmen untuk melunasi tunggakan pajak hingga ratusan miliar rupiah.
Namun, pemerintah masih mencatat sekitar 40 perusahaan lain yang akan segera ditindaklanjuti. Sebagian di antaranya merupakan korporasi asal China yang kedapatan menjalankan praktik selisih harga (underinvoicing).
"Masih ada 40 lagi. Saya akan kejar lagi dalam waktu dekat," ucap Purbaya.
Ia juga menyinggung imbauan dari pihak luar, termasuk dari pemerintah negara asal perusahaan, tidak selalu berdampak efektif di lapangan.
Purbaya menyebut pernyataan Duta Besar Tiongkok yang sebelumnya menyatakan akan mendorong perusahaan-perusahaan asal negaranya untuk patuh, namun realisasinya dinilai belum optimal.
"Rupanya di lapangan tergantung duit. Kalau untung dia akan langgar terus, kalau gak ada penindakan, dia akan langgar terus," imbuhnya.
Sejalan dengan upaya tersebut, reformasi perpajakan yang sedang dijalankan mulai memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara.
Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 31 Maret 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp394,8 triliun, atau tumbuh 20,7% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Meski laju pertumbuhan ini sedikit melambat dibandingkan Januari-Februari 2026 yang sempat menyentuh sekitar 30%, Purbaya optimistis tren ini tetap mencerminkan penguatan basis pendapatan negara.
“Pemerintah melakukan reformasi pajak sehingga pendapatan negara pada tiga bulan pertama naik 20% dibanding tahun lalu,” tutupnya.
Topik:
