Mendagri Instruksikan Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik

Jakarta, MI - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta seluruh gubernur di Indonesia memberikan insentif fiskal berupa pembebasan pajak bagi pemilik kendaraan listrik. Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang Pemberian Insentif Fiskal berupa Pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2023 yang merevisi Perpres Nomor 55 Tahun 2019 tentang percepatan program kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (battery electric vehicle/BEV) untuk transportasi jalan. Selain itu, aturan ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
Langkah tersebut bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan ketahanan energi, mendorong konservasi energi di sektor transportasi, serta mewujudkan penggunaan energi bersih dan menjaga kualitas udara yang lebih ramah lingkungan.
Kebijakan ini juga dilatarbelakangi oleh dinamika ekonomi global yang menyebabkan ketidakstabilan pasokan dan harga energi, terutama minyak dan gas, sehingga berdampak pada perekonomian nasional.
Insentif yang diberikan berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah, yakni PKB dan BBNKB. Sementara itu, ketentuan insentif untuk kendaraan produksi 2026 dan sebelumnya telah diatur dalam Pasal 19 Permendagri Nomor 11 Tahun 2026.
“Pemberian insentif pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik berbasis baterai juga berlaku bagi kendaraan bermotor hasil konversi dari bahan bakar fosil,” tulis Mendagri dalam SE yang ditandatangani pada Rabu (22/4/2026).
Untuk pelaksanaannya, para gubernur diminta melaporkan pemberian insentif tersebut dengan melampirkan keputusan gubernur kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, paling lambat 31 Mei 2026.
Topik:
