Kalah dan Digugat Jusuf Hamka Rp531 Miliar, MNC Asia Holding Lakukan Ini

Jakarta, MI - PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT) yang merupakan perusahaan besutan Hary Tanoesoedibjo angkat bicara terkait putusan pengadilan dalam perkara dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).
Di dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Hary Tanoesoedibjo sebagai tergugat I dan BHIT sebagai tergugat II diwajibkan membayar ganti rugi materiil sebesar USD28 juta atau sekitar Rp481 miliar. Selain itu, keduanya juga dikenakan ganti rugi immateriil sebesar Rp50 miliar. Artinya, total nilai kewajiban yang harus dibayarkan kepada CMNP yang merupakan perusahaan milik Jusuf Hamka mencapai Rp531 miliar.
Menanggapi keputusan itu, Direktur BHIT, Tien menegaskan, putusan tersebut belum bersifat final (belum berkekuatan hukum tetap). Perusahaan berencana mengajukan banding.
"Mengenai keputusan tersebut, keputusan itu belum inkracht dan belum menjadi keputusan dan berkekuatan hukum tetap. Kami akan menempuh upaya hukum lanjutan melalui banding," ujar dia dalam keterangan resminya di keterbukaan informasi BEI, seperti diberitakan Sabtu (25/4/2026).
Dia menjelaskan, kasus ini berasal dari transaksi lama pada Mei 1999 antara CMNP dan PT Bank Unibank Tbk senilai USD28 juta. Saat itu, Unibank menerbitkan instrumen Negotiable Certificate of Deposit (NCD) kepada CMNP.
Dalam transaksi tersebut, BHIT menegaskan perannya hanya sebagai perantara (broker/arranger). Perusahaan juga menyebut tidak menerima dana dari CMNP, karena pembayaran dilakukan langsung kepada Unibank sebagai penerbit NCD.
Terkait potensi kewajiban pembayaran, dia menyatakan belum bisa memastikan besaran yang harus ditanggung, karena proses hukum masih berjalan dan hasilnya bisa berubah.
Meski demikian, BHIT memastikan bahwa putusan ini tidak berdampak pada kondisi keuangan, operasional, maupun kelangsungan usaha perusahaan.
Selain itu, manajemen juga menegaskan tidak ada informasi material lain yang dapat mempengaruhi kinerja maupun pergerakan harga saham perusahaan saat ini.
Topik:
