BNI Tegaskan Koperasi Swadharma Tak Terafiliasi dengan Perseroan

Jakarta, MI - PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI menegaskan Koperasi Swadharma Pematangsiantar bukan entitas yang terafiliasi dengan perusahaan.
Penegasan itu disampaikan untuk meluruskan informasi yang berkembang di tengah penanganan kasus yang menyeret nama koperasi tersebut.
Corporate Secretary BNI Okki Rushartomo mengatakan koperasi tersebut berdiri melalui akta pendirian tersendiri pada 2007 dan sejak awal memiliki kepengurusan serta operasional yang terpisah dari struktur perseroan.
“Koperasi Swadharma didirikan secara mandiri dan bukan bagian dari BNI. Pengelolaan maupun keputusan operasional sepenuhnya berada di tangan pengurus koperasi,” ujar Okki kepada Monitorindonesia.com, Minggu (26/4/2026).
Ia menjelaskan koperasi itu dibentuk untuk kebutuhan pegawai internal, bukan untuk menghimpun dana dari masyarakat umum.
“Koperasi tersebut diperuntukkan bagi pegawai internal, bukan untuk masyarakat umum. Karena itu, segala aktivitas usahanya menjadi tanggung jawab pengurus koperasi,” katanya.
Namun dalam perkembangannya, koperasi tersebut diduga menawarkan produk simpanan kepada pihak di luar anggota dengan janji keuntungan 1,5 persen hingga 2 persen per bulan.
Menurut BNI, praktik tersebut tidak sejalan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) koperasi. Selain itu, perkara tersebut juga disertai dugaan pemalsuan dokumen.
Keberadaan koperasi yang sebelumnya beroperasi di area kantor BNI disebut turut memunculkan persepsi keliru di masyarakat seolah berada di bawah naungan bank pelat merah itu. Untuk mencegah kesalahpahaman serupa, sejak 2016 BNI telah menghentikan aktivitas koperasi di lingkungan kantor bank.
“Sejak awal kami konsisten menjelaskan bahwa hubungan hukum para deposan adalah dengan koperasi sebagai pihak yang menawarkan dan mengelola produk simpanan, bukan dengan BNI,” tegas Okki.
Di sisi lain, BNI memastikan dana nasabah tetap aman dan layanan perbankan berjalan normal sesuai ketentuan regulator.
“Dana nasabah BNI aman dan seluruh layanan perbankan tetap berjalan normal. Kami juga mengimbau masyarakat agar selalu memverifikasi legalitas setiap produk keuangan melalui kanal resmi maupun otoritas berwenang,” lanjutnya.
BNI menegaskan akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan hingga perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan berkomitmen mengikuti penyelesaiannya sesuai putusan yang berlaku,” pungkas Okki. (wan)
Topik:
