Izin Dicabut, Toba Pulp Lestari PHK Karyawan Mulai 12 Mei 2026

Jakarta, MI - PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) berencana mengambil keputusan besar untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap karyawan.
Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian operasional setelah perusahaan kehilangan izin utama usahanya.
"Sosialisasi PHK telah dilakukan peseroan pada 23–24 April 2026, dan keputusan tersebut akan mulai berlaku efektif pada 12 Mei 2026," tulis Manajemen INRU dalam keterangannya resminya pada keterbukaan informasi BEI, Senin (27/4/2026).
Manajemen INRU mengaku, langkah ini diambil dari dampak pencabutan izin usaha pemanfaatan hutan (PBPH) yang sebelumnya dimiliki perusahaan. Akibatnya, aktivitas utama INRU yang berkaitan dengan pengelolaan dan pemanfaatan kawasan hutan terpaksa dihentikan.
Manajemen INRU menjelaskan, penghentian operasional di area tersebut menjadi alasan utama dilakukannya PHK terhadap karyawan.
Dari sisi hukum, INRU menyadari adanya kemungkinan munculnya gugatan dari karyawan yang terdampak. Meski begitu, manajemen INRU menegaskan kondisi keuangan dan kelangsungan usaha perusahaan secara keseluruhan tidak terpengaruh secara signifikan.
Asal diketahui saja, INRU telah menerima keputusan resmi pemerintah terkait pencabutan izin tersebut pada Februari 2026. Keputusan itu merujuk pada Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2026 tertanggal 26 Januari 2026, yang diterima perusahaan melalui PT Pos Indonesia pada 10 Februari 2026.
Dengan adanya keputusan tersebut, izin PBPH milik perusahaan dinyatakan tidak berlaku lagi. Pencabutan ini berkaitan dengan proses hukum yang tengah berjalan.
Kementerian Lingkungan Hidup menggugat INRU atas dugaan keterlibatan dalam kasus kerusakan lingkungan di wilayah Sumatera. Gugatan tersebut telah terdaftar sejak 19 Januari 2026 di Pengadilan Negeri Medan.
Tak hanya INRU, pemerintah sebelumnya juga mencabut izin operasional puluhan perusahaan lain. Total ada 28 perusahaan yang izinnya dicabut, sebagaimana diumumkan dalam konferensi pers pada 20 Januari 2026 bersama jajaran kabinet dan Satgas PKH.
Topik:
