Saham PKPK dan RCCC Masuk Radar BEI, Investor Harus Waspada

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) kembali menyoroti pergerakan saham yang dianggap tidak biasa.
Saat ini, ada dua perusahaan yakni PT Paragon Karya Perkasa Tbk (PKPK) dan PT Utama Radar Cahaya Tbk (RCCC) masuk dalam kategori Unusual Market Activity (UMA).
"Status UMA diberikan sebagai langkah perlindungan bagi investor, karena terjadi pergerakan harga atau pola transaksi yang tidak wajar," kata P.H. Kepala Divisi Pengawasan Transaksi, Donni Kusuma Permana dalam keterangan resminya, Senin (27/4/2026).
Saham PKPK menjadi sorotan utama karena kenaikannya yang sangat tajam. Dalam sepekan, saham ini melonjak lebih dari 56 persen, dan dalam sebulan sudah naik hampir 70 persen.
Bahkan setelah diumumkan masuk UMA, harga saham PKPK masih terus menguat dan sempat naik 2,69 persen ke level Rp3.440 pada sesi pertama perdagangan hari ini.
Sementara itu, saham RCCC juga terdeteksi memiliki pola transaksi yang tidak biasa. Namun pergerakannya cenderung lebih terbatas.
Dalam sepekan terakhir, saham RCCC justru turun sekitar 7,8 persen, meski secara bulanan masih mencatat kenaikan hampir 5 persen. Pada perdagangan terbaru, harganya terpantau stagnan di level Rp106.
Donni menegaskan, penetapan status UMA tidak otomatis berarti ada pelanggaran aturan di pasar modal. Saat ini, bursa masih memantau perkembangan kedua saham tersebut lebih lanjut.
Donni berharap investor agar lebih berhati-hati dengan adanya status UMA ini.
"BEI menyarankan agar pelaku pasar mencermati keterbukaan informasi dari perusahaan, memperhatikan jawaban emiten atas permintaan klarifikasi bursa, serta mempertimbangkan risiko secara matang sebelum mengambil keputusan investasi," pungkas dia.
Topik:
