Bea Masuk LPG Dipangkas Jadi 0% untuk Tekan Biaya Industri Plastik

Jakarta, MI - Pemerintah resmi menghapus bea masuk impor LPG (liquefied petroleum gas) yang digunakan sebagai bahan baku industri plastik berbasis nafta. Tarif yang sebelumnya sebesar 5% kini diturunkan menjadi 0%.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menjelaskan, kebijakan ini diambil untuk mengatasi gangguan pasokan nafta akibat konflik di kawasan Selat Hormuz, yang berdampak langsung pada industri petrokimia.
"Impor LPG turun bea masuknya dari 5% jadi 0%, agar kilang dapat memperoleh alternatif dari nafta ke LPG. Langkah ini untuk menjaga bahan baku plastik," ungkap Airlangga di Jakarta, Selasa (28/4/2026).
Selain LPG, pemerintah juga memberikan pembebasan bea masuk untuk sejumlah bahan baku plastik lain seperti polipropilena (PP), high-density polyethylene (HDPE), linear low-density polyethylene (LLDPE), dan polyethylene (PE).
Kebijakan ini bersifat sementara dan berlaku selama enam bulan. Tujuannya untuk menekan kenaikan harga bahan baku, termasuk kemasan plastik yang sebelumnya sempat melonjak hingga 100%.
Meski sudah diumumkan, aturan ini masih menunggu regulasi teknis dari Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita agar bisa segera diterapkan.
Dia berharap langkah ini bisa membantu industri tetap berjalan stabil di tengah tekanan global sekaligus menjaga harga produk di pasar.
Topik:
