Kemenhub Dalami Peran Taksi Green SM dalam Tabrakan Kereta Bekasi

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyampaikan duka cita atas kecelakaan antara KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur. Pemerintah berharap korban meninggal mendapat tempat terbaik, sementara korban luka segera pulih.
Sebagai tindak lanjut, Ditjen Perhubungan Darat memanggil manajemen Green SM untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan keterlibatan dalam insiden tersebut.
Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan menjelaskan, pihaknya membentuk tim khusus untuk menyelidiki lebih dalam insiden tersebut.
"Pemeriksaan meliputi aspek perizinan, kelengkapan administrasi, standar keselamatan, hingga kepatuhan operasional angkutan umum. Karena prinsip kami jelas, keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan," ucap dia dalam keterangan resminya, seperti diberitakan Rabu (29/4/2026).
Berdasarkan data di aplikasi Siprajab, kendaraan taksi yang terlibat kecelakaan bernomor polisi B 2864 SBX dan tercatat telah terdaftar serta memiliki kartu pengawasan yang berlaku hingga 28 Oktober 2026. Kendaraan taksi tersebut pun terdaftar untuk melakukan pelayanan taksi reguler di wilayah Jabodetabek.
Walau demikian, Ditjen Hubdat tetap melakukan pendalaman lebih lanjut untuk memastikan kepatuhan operator terhadap seluruh ketentuan yang berlaku. Diketahui juga, perusahaan taksi Green SM telah memiliki sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.
"Selanjutnya, kami akan audit kembali elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang wajib dipenuhi perusahaan angkutan umum. Jadi kami akan melihat kembali bagaimana standar manajemen keselamatan dijalankan di lapangan oleh perusahaan ini, termasuk juga kewajiban perusahaan dalam memastikan kendaraan, pengemudi, dan sistem operasionalnya memenuhi aspek keselamatan,” ungkap Dirjen Aan.
Selain itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan klarifikasi, pendalaman, serta penindakan apabila terbukti ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dan PM 117 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Tidak Dalam Trayek.
Dia mengatakan, sanksi administrasi bukan tidak mungkin diberikan seusai tingkat pelanggaran, mulai dari surat peringatan, pembekuan izin sementara hingga pencabutan izin.
"Kami akan melihat apabila terdapat pelanggaran terhadap ketentuan operasional angkutan umum, maka sanksi administrasi akan diberikan secara proposional sesuai aturan yang ada,” katanya.
"Kami tegas akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut serta keterlibatan taksi Green SM dalam kecelakaan ini. Nantinya hasil pendalaman akan menjadi dasar untuk menentukan langkah selanjutnya,” tutup Dirjen Aan.
Topik:
