Kemenhub Akan Sidak Pool Pusat Taksi Green SM

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke pool Green SM di Bekasi, Selasa (28/4/2026) malam. Langkah ini dilakukan untuk memastikan standar keselamatan operasional benar-benar dijalankan.
Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan menjelaskan, sidak di pool Green SM fokus pada penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU).
"Pemeriksaan mencakup kondisi kendaraan sebelum beroperasi (pre-trip inspection), kelengkapan administrasi, hingga kesiapan dan kesehatan pengemudi," ungkap dia dalam keterangan resminya, Rabu (29/4/2026).
Dia mengaku, sidak dilakukan di pool Bekasi karena menjadi lokasi asal kendaraan yang diduga terlibat kecelakaan di Stasiun Bekasi Timur.
Dari hasil pemeriksaan awal, ditemukan beberapa hal yang masih perlu didalami lebih lanjut. Pemeriksaan lanjutan rencananya akan dilakukan di pool pusat Green SM di Kemayoran, Jakarta, untuk mendapatkan hasil yang lebih menyeluruh.
Selain itu, Ditjen Hubdat pun akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan KNKT terkait dugaan keterlibatan kendaraan dalam peristiwa kecelakaan kereta api di Stasiun Bekasi.
Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan, Yusuf Nugroho yang memimpin inspeksi mengatakan sidak ini merupakan bagian dari pengawasan terhadap pelaksanaan SMK PAU yang diamanatkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan PM Nomor 85 Tahun 2018 tentang Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum.
"Dalam hal terjadinya insiden, Ditjen Perhubungan Darat dapat melakukan audit dan inspeksi melalui pengamatan dan pemantauan. Jadi yang kita lakukan ini sudah sesuai dengan pasal 16 di PM 85 tahun 2018, bahwa dalam kondisi tertentu seperti kecelakaan lalu lintas yang menonjol atau berulang, Ditjen Hubdat dapat melakukan audit dan inspeksi untuk memastikan aspek keselamatan,” ungkap Yusuf.
Yusuf menambahkan hasil dari audit dan inspeksi nantinya akan menjadi dasar pemberian rekomendasi.
"Baik berupa perbaikan sistem keselamatan ataupun pemberian sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran berupa surat peringatan, pembekuan izin sampai dengan pencabutan izin sesuai tingkat pelanggarannya," pungkas dia.
Topik:
