Hari Terakhir Lapor Pajak Terganggu, Coretax Tak Bisa Diakses

Jakarta, MI - Sistem administrasi perpajakan Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak bisa diakses pada Kamis (30/4/2026), bertepatan dengan batas akhir pelaporan pajak orang pribadi. Gangguan ini dikeluhkan sejumlah wajib pajak karena menghambat proses pelaporan.
Berdasarkan pantauan di laman Coretax DJP sekitar pukul 15.53 WIB, muncul pemberitahuan bahwa sistem sedang menjalani pemeliharaan. Dalam keterangan tersebut dijelaskan bahwa seluruh layanan Coretax untuk sementara tidak dapat digunakan selama proses perbaikan berlangsung.
“Dalam rangka meningkatkan kualitas layanan, Coretax DJP menjalani proses pemeliharaan sistem. Selama periode ini, seluruh layanan Coretax DJP sementara tidak dapat diakses,” tulis pengumuman pada laman tersebut.
DJP juga menyampaikan permintaan maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi. Namun, belum ada kepastian kapan layanan akan kembali normal.
Gangguan di hari terakhir pelaporan ini memicu keluhan di media sosial. Banyak wajib pajak mengaku kesulitan mengakses sistem, bahkan tidak bisa menyelesaikan pelaporan tepat waktu.
Seorang wajib pajak bernama Hadi mengatakan dirinya sudah mencoba mengakses Coretax sejak siang hari, namun sistem terus mengalami buffering.
“Jam 1 sampai jam 3 masih buffering terus. Nanti habis ini mau nyoba lagi,” katanya, Kamis (30/4/2026).
Di sisi lain, akun resmi X Kring Pajak turut menanggapi keluhan para wajib pajak terkait gangguan akses tersebut. Dalam keterangannya, mereka menyebut bahwa kendala yang terjadi tengah ditangani oleh tim teknologi informasi (TI) terkait.
Kring Pajak juga memberikan sejumlah saran bagi pengguna yang masih kesulitan mengakses sistem, seperti membersihkan cache dan cookies pada peramban, menggunakan perangkat atau browser berbeda, hingga mencoba mode incognito atau private window.
Jika kendala masih berlanjut, wajib pajak diminta untuk melaporkannya melalui tiket layanan Melati lewat kanal resmi DJP, seperti layanan telepon Kring Pajak, live chat di situs pajak.go.id, surat elektronik, maupun helpdesk di Kantor Pelayanan Pajak (KPP).
Hingga kini, DJP belum memberikan keterangan resmi terkait kemungkinan perpanjangan batas waktu pelaporan pajak orang pribadi akibat gangguan sistem tersebut.
Topik:
