Batas Lapor Wajib Pajak Badan Diperpanjang hingga 31 Mei 2026

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memperpanjang batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Badan.
Dari waktu yang telah ditetapkan berakhir 30 April 2026, kini diundur menjadi 31 Mei 2026.
Sedangkan batas pelaporan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi tidak berubah dan tetap berakhir pada 30 April 2026, setelah sebelumnya sudah mendapatkan perpanjangan dari batas awal 31 Maret.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan ini diambil atas arahan Menteri Keuangan (Menkeu), Purbaya Yudhi Sadewa, guna memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan.
"Tadi saya sudah meminta arahan dari pak Menteri, beliau memberi arahan untuk pertimbangkan relaksasi penyampaian SPT Tahunan PPh Badan. Ini kami olah perpanjangan masa pelaporannya," kata dia kepada media, Kamis (30/4/2026).
Menurut dia, perpanjangan ini dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus memberi waktu lebih bagi wajib pajak dalam menyiapkan data dan dokumen pelaporan.
Selain itu, DJP juga masih menyempurnakan sistem administrasi perpajakan terbaru, yaitu Coretax, agar berjalan lebih optimal.
"Jangka Waktu yang kami tetapkan hari ini itu butuh relaksasi karena memang ada kebutuhan dari sisi pelayanan wajib pajak, dari sisi data bisa masuk dengan sempurna, dan memang harus kami sempurnakan," jelas dia.
Dengan tambahan waktu ini, diharapkan wajib pajak badan bisa lebih siap dalam menyusun laporan, mulai dari perhitungan hingga kelengkapan administrasi.
Selama masa pelaporan, DJP memastikan layanan tetap berjalan maksimal. Kantor pajak akan membuka layanan tatap muka setiap hari, termasuk akhir pekan, untuk membantu wajib pajak yang membutuhkan pendampingan langsung.
Tak hanya itu, DJP juga melakukan pendekatan proaktif dengan mendatangi perusahaan-perusahaan tertentu guna memberikan bantuan secara langsung.
"Langkah ini menjadi bagian dari komitmen DJP untuk memberikan layanan yang lebih mudah diakses dan mendukung kepatuhan pajak di seluruh Indonesia," pungkas dia.
Topik:
