BREAKINGNEWS

Alih Daya Tanpa Batas? Permenaker 7/2026 Dinilai Gagal Lindungi Buruh

Alih Daya Tanpa Batas? Permenaker 7/2026 Dinilai Gagal Lindungi Buruh
Pengamat Ketenagakerjaan Timboel Siregar (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI — Pengamat ketenagakerjaan Timboel Siregar melontarkan kritik keras terhadap langkah pemerintah yang baru menerbitkan Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 menjelang Hari Buruh Internasional, 1 Mei 2026.

Alih-alih memberi kepastian hukum, regulasi ini justru dinilai masih menyisakan celah besar praktik outsourcing tanpa batas.

Dalam keterangannya kepada Monitorindonesia.com, Kamis (30/4/2026), Timboel menegaskan bahwa pemerintah sejatinya baru “terpaksa patuh” terhadap amanat Pasal 64 UU Nomor 6 Tahun 2023 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168 Tahun 2023, yang sejak awal mengharuskan adanya pembatasan jenis pekerjaan yang bisa dialihdayakan.

“Pembatasan ini krusial agar tidak semua jenis pekerjaan bisa di-outsourcing. Ini menyangkut kepastian status kerja bagi pekerja untuk bisa diangkat langsung oleh pemberi kerja,” tegas Timboel.

Namun ia menyoroti, kepatuhan tersebut datang terlambat. Sejak diberlakukannya UU Cipta Kerja melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021, seluruh jenis pekerjaan justru dibuka lebar untuk sistem outsourcing.

Dampaknya, kata dia, praktik pelanggaran hak pekerja marak terjadi. Mulai dari upah di bawah standar minimum, jaminan sosial yang tidak lengkap—hanya sebatas JKK, JKm, dan sebagian JHT tanpa JP—hingga pengabaian upah lembur dan kompensasi kontrak kerja (PKWT).

“Selama bertahun-tahun, pekerja outsourcing dipaksa memilih antara perpanjangan kontrak atau kehilangan hak kompensasi. Ini praktik yang terus dibiarkan,” ujarnya.

Timboel juga menuding pemerintah lalai menjalankan mandat hukum sejak 2023. Ia bahkan menyebut ada pembiaran berkelanjutan dari dua rezim kepemimpinan.

“Ketidakpatuhan Menteri Tenaga Kerja terhadap Pasal 64 UU 6/2023 dibiarkan oleh Presiden Joko Widodo dan berlanjut di era Presiden Prabowo Subianto. Ini jelas perbuatan melawan hukum yang merugikan pekerja,” tegasnya.

Lebih jauh, ia mengkritik Pasal 10 ayat b dalam Permenaker 7/2026 yang memberikan masa penyesuaian hingga dua tahun. Menurutnya, aturan ini justru memperpanjang ketidakpastian hukum dan status kerja bagi pekerja outsourcing.

“Harusnya pembatasan langsung tegas. Bukan malah diberi waktu dua tahun yang justru memperpanjang ketidakpastian,” kata Timboel.

Tak hanya itu, ia juga menyoroti munculnya klausul baru dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e terkait “layanan penunjang operasional”. Menurutnya, frasa ini terlalu luas dan berpotensi menjadi pintu masuk eksploitasi baru.

“Layanan penunjang operasional ini sangat multitafsir. Ini celah besar yang bisa membuka kembali praktik outsourcing hampir di semua lini pekerjaan,” ujarnya.

Timboel mengaku sempat berharap pemerintah kembali ke skema pembatasan lama seperti dalam Permenaker 19 Tahun 2012 yang hanya membatasi outsourcing pada lima jenis pekerjaan. Namun harapan itu pupus dengan lahirnya aturan baru yang dinilai justru memperluas ruang tafsir.

“Seharusnya regulasi ini menghadirkan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan pekerja. Tapi yang terjadi malah sebaliknya—ketidakpastian baru,” pungkasnya.

Topik:

Adelio Pratama

Penulis

Video Terbaru

Permenaker 7/2026 Dinilai Gagal Lindungi Buruh | Monitor Indonesia