Aturan Baru Outsourcing, Hanya 6 Jenis Pekerjaan yang Dapat Izin

Jakarta, MI - Pemerintah resmi membatasi praktik outsourcing melalui aturan baru agar perlindungan pekerja lebih kuat dan hubungan kerja lebih jelas. Kebijakan ini tertuang dalam Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 30 April 2026.
Dalam aturan ini, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menetapkan bahwa outsourcing hanya boleh dilakukan untuk enam jenis pekerjaan penunjang, yaitu layanan kebersihan, penyedia makanan dan minuman, pengamanan, penyedia pengemudi dan, angkutan pekerja, layanan penunjang operasional, serta pekerjaan penunjang di sector pertambangan, permiyakan, gas, dan ketenagalistrikan.
Artinya, pekerjaan inti perusahaan tidak lagi boleh dialihkan ke pihak ketiga. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan putusan Mahkamah Konstitusi yang mendorong penguatan aturan outsourcing.
Selain membatasi jenis pekerjaan, aturan ini juga mengatur secara rinci kewajiban perlindungan pekerja outsourcing. Mulai dari upah, lembur, waktu kerja, cuti tahunan, keselamatan dan kesehatan kerja, jaminan sosial, tunjangan hari raya (THR), hingga hak atas perlindungan saat terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
Perusahaan pemberi kerja juga diwajibkan memastikan perusahaan outsourcing memenuhi seluruh ketentuan perlindungan tenaga kerja sesuai peraturan perundang-undangan yang ada. Dengan begitu, tanggung jawab perlindungan pekerja tak hanya kepada perusahaan outsourcing, tapi melekat pada perusahaan pengguna jasa.
Dari sisi administrasi, setiap perjanjian outsourcing wajib dibuat tertulis dan dilaporkan ke dinas ketenagakerjaan maksimal tiga hari setelah ditandatangani. Jika tidak sesuai ketentuan atau perjanjian, pencatatan bisa ditolak.
Pengawasan juga diperketat. Pelanggaran dapat dikenakan sanksi, mulai dari peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha, termasuk pembatasan kapasitas produksi dan penundaan izin usaha di lokasi tertentu.
Meski begitu, pemerintah memberi waktu penyesuaian hingga dua tahun. Kontrak outsourcing yang sudah berjalan tetap berlaku sampai habis, tetapi jenis pekerjaannya harus disesuaikan dengan aturan baru.
Kebijakan ini diperkirakan akan mengubah pola operasional perusahaan, terutama yang selama ini bergantung pada outsourcing untuk fungsi non-penunjang.
Namun, aturan ini diharapkan bisa memberikan kepastian kerja dan meningkatkan perlindungan bagi para pekerja dalam ekosistem industry yang ada di Indonesia.
Topik:
