BREAKINGNEWS

Kerap Error, Said Abdullah Minta Perbaikan Sistem Coretax

Kerap Error, Said Abdullah Minta Perbaikan Sistem Coretax
Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Anggota Komisi XI DPR RI, Said Abdullah, menilai penerapan sistem Coretax membawa sejumlah kemajuan, terutama dalam meningkatkan kemampuan administrasi perpajakan. Meski demikian, ia mengakui sejak awal pelaksanaannya sistem tersebut masih kerap mengalami kendala, termasuk yang terjadi belakangan ini.

Menurutnya, sebelum sistem teknologi seperti Coretax diterapkan, seharusnya dilakukan uji keamanan, uji traffic, dan berbagai uji teknis lainnya. Hal ini penting untuk memastikan sistem benar-benar siap digunakan oleh publik.

"Kalau terjadi beberapa kali hambatan penggunaanya, saya khawatir kepatuhan wajib pajak untuk lapor pajak menurun karena sistem yang di siapkan ada kendala," kata Said dalam keterangan tertulis, Kamis (30/4/2026).

Ia menambahkan, penerimaan pajak saat ini menjadi tulang punggung pembiayaan berbagai program pemerintah dan pembangunan.

"Kalau kepatuhan wajib pajak menurun karena kendala sistem, tentu penerimaan pajak juga akan menurun. Padahal kita menghadapi tantangan pencapaian target penerimaan pajak di tahun ini karena faktor geopolitik yang berdampak pada kondisi ekonomi domestik," tuturnya.

"Kenapa pemeliharaan tidak dilakukan saat malam hari. Bukankah dunia perbankan juga kerap melakukan pemeliharaan sistem saat malam hari. Bukankah itu protokol yang umum saja diberbagi instansi. Atau hal ini bukan soal pemeliharaan sistem, tetapi memang sistemnya memang ada kelemahan, dan tidak ada rencana kontijensi yang disiapkan, atau rencana kontijensinya belum memadai," tambahnya.

Ia berharap Menteri Keuangan dapat melibatkan instansi terkait maupun tenaga profesional untuk melakukan audit sistem, mendeteksi kelemahan dan memperbaikinya, agar kejadian serupa tidak terus berulang.

Said juga mengingatkan bahwa 30 April 2026 merupakan batas akhir pelaporan SPT. Meski telah diberikan perpanjangan dari tenggat semula 31 Maret 2026, masih ada sekitar 3,3 juta wajib pajak yang belum melapor.

"Kalau sistemnya eror, mereka terkendala lapor SPT, dan kalau tidak lapor SPT sejumlah sanksi telah menanti. Kalau sistemnya yang eror tentu bukan sepenuhnya salah mereka," tegasnya.

Oleh karena itu, ia mendorong Ditjen Pajak memberikan kelonggaran, misalnya dengan menambah waktu pelaporan satu hari akibat gangguan sistem IT. Ia menilai hal tersebut memungkinkan, mengingat batas pelaporan SPT untuk wajib pajak badan masih hingga 31 Mei 2026, sehingga perpanjangan singkat bagi wajib pajak orang pribadi dinilai tidak menjadi masalah.

"Agar kebijakan strategisnya maksimal, penerimaan pajak bisa sesuai target, kebijakan teknisnya pakai coretax. Bila coretax bermasalah, jangan sampai mengganggu target kebijakan strategis, jadi sebaiknya mundur, Ditjen Pajak mengatur saja teknis waktunya, agar wajib pajak yang lapor SPT bisa mencapai lebih dari 15 juta, dan menopang penerimaan negara," jelasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kerap Error, Said Abdullah Minta Perbaikan Sistem Coretax | Monitor Indonesia