Soal Dana Rp 204 Miliar, Prof Trubus: Itu Rekening Aktif, Bukan Kelemahan Bank

Jakarta, MI — Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana kembali menegaskan bahwa kasus pembobolan dana Rp204 miliar di sebuah bank nasional merupakan perkara lama yang telah selesai ditangani secara hukum, sekaligus meluruskan berbagai persepsi yang berkembang di publik.
“Kasus tersebut adalah kasus lama dan sudah selesai ditangani oleh penyidik,” ujar Ivan, Senin (4/5/2026).
Ivan menegaskan, PPATK telah menjalankan fungsi strategisnya dengan memberikan analisis transaksi keuangan guna mendukung aparat penegak hukum (APH).
“Dari kami PPATK sudah melakukan analisis untuk mendukung proses penegakan hukum oleh APH atas kasus tersebut. Kami sudah support semua analisis yang dibutuhkan,” tegasnya.
Ia juga memastikan, apabila dibutuhkan kembali, PPATK akan tetap menjalankan kewenangannya sesuai aturan.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bale Bandung, terungkap fakta penting bahwa dana Rp204 miliar tersebut berasal dari rekening aktif, bukan rekening dormant sebagaimana sempat berkembang dalam opini awal.
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) RI telah menegaskan status rekening yang dipermasalahkan itu adalah rekening Aktif bukan rekening Dormant.
Pernyataan OJK tersebut telah diungkapkan diberbagai media massa nasional pada 2 Oktober 2025.
Menanggapi hal ini, Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, memberikan penekanan kuat agar publik tidak keliru dalam memahami istilah teknis perbankan.
“Pertama, kita harus hati-hati menyatakan sebuah rekening itu dormant atau tidak. Itu bukan sekadar label, tapi harus berdasarkan fakta hukum dan data yang valid,” ujarnya kepada Monitorindonesia.com, Senin (4/5/2026).
Trubus menegaskan bahwa fakta persidangan sudah terang-benderang.
“Dalam persidangan sudah jelas, dan juga ditegaskan oleh otoritas seperti OJK, bahwa ini bukan rekening dormant. Ini rekening aktif. Artinya, rekening tersebut masih digunakan, masih bergerak, dan berada dalam sistem pengawasan normal perbankan,” jelasnya.
Menurutnya, pemahaman ini penting agar tidak menimbulkan kesimpulan keliru seolah ada kelemahan sistem hanya karena istilah yang tidak tepat.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa dari sisi kebijakan internal, perbankan tidak membedakan standar pengamanan antara rekening aktif maupun dormant.
“Bank itu punya kebijakan yang ketat. Rekening dormant maupun rekening aktif diperlakukan sama dalam konteks pengamanan. Semua tetap diawasi melalui sistem, manajemen risiko, dan mekanisme kontrol internal,” tegas Trubus.
Ia juga menyoroti bahwa kasus ini tidak bisa semata dilihat sebagai kelemahan sistem, melainkan sebagai kejahatan dengan pola kompleks.
“Kalau melihat fakta persidangan, ada tekanan, ada intimidasi, ada dugaan keterlibatan pihak-pihak tertentu. Ini bukan sekadar soal sistem, tapi kejahatan yang memang dirancang,” tambahnya.
Terkait penguatan ke depan, Trubus menilai industri perbankan terus bergerak memperbaiki sistem pengamanan.
“Ke depan, pengamanan harus terus diperkuat, terutama pada aspek verifikasi transaksi, pengawasan internal, dan peningkatan kualitas SDM. Tapi ini memang sudah berjalan dan terus ditingkatkan oleh perbankan,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya integrasi dengan lembaga seperti PPATK dalam mendeteksi transaksi mencurigakan sejak dini.
Menjawab kekhawatiran publik soal keamanan bank-bank BUMN (Himbara), Trubus memastikan bahwa sistem perbankan nasional tetap dalam kondisi aman dan terkendali.
“Kalau ditanya apakah bank-bank Himbara aman, jawabannya aman. Karena mereka berada dalam pengawasan berlapis—ada OJK, ada Bank Indonesia, ada PPATK. Sistemnya juga sudah berbasis manajemen risiko yang kuat,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus ini justru menunjukkan bahwa sistem bekerja.
“Faktanya, dana bisa dilacak, sebagian besar bisa diamankan, pelaku diproses hukum. Itu artinya sistem berjalan. Tidak ada sistem yang 100 persen kebal, tapi responsnya itu yang penting, dan di sini responsnya terbukti berjalan,” tegas Trubus.
Di sisi lain, bank-bank nasional, termasuk BNI menunjukkan tanggung jawab terhadap nasabah dengan mengganti kerugian yang tidak berhasil dipulihkan.
Langkah ini memperkuat kepercayaan publik bahwa perlindungan konsumen tetap menjadi prioritas utama.
PPATK pun mendorong perbankan untuk terus memperkuat prinsip Know Your Customer (KYC), memperbarui data nasabah, serta meningkatkan pelaporan transaksi mencurigakan (LTKM).
Dengan seluruh fakta tersebut, kasus ini menjadi cerminan bahwa sistem keuangan nasional bekerja secara terintegrasi—mulai dari deteksi oleh PPATK, penindakan oleh aparat hukum, hingga perlindungan nasabah oleh perbankan.
Alih-alih mencerminkan kegagalan, kasus ini justru menunjukkan ketahanan sistem dalam menghadapi kejahatan keuangan yang kompleks.
Topik:
