Korupsi Dana CSR BI-OJK Dinilai Ancaman Serius bagi Investor

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) di Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkembang. Kini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dan tidak hanya fokus pada dua tersangka awal, yakni Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024.
Pada Senin (4/5/2026), KPK memeriksa dua saksi dari kalangan pensiunan Bank Indonesia, yakni Hanafi dan Tri Subandoro. Keduanya dimintai keterangan terkait penyaluran dana program sosial BI ke yayasan yang terafiliasi dengan kedua tersangka.
Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman mengaku, kasus korupsi dana CSR BI dan OJK dinilai bukan sekadar persoalan hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola kebijakan.
Dia menyebut kasus ini terjadi di area “abu-abu” kebijakan atau quasi-fiscal, yakni wilayah yang rawan disalahgunakan.
Menurutnya, nilai dugaan penyimpangan yang mencapai triliunan rupiah tidak hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menunjukkan adanya distorsi dalam penggunaan dana. Dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat justru berpotensi dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
Ia menilai kondisi ini berbahaya karena terjadi di sektor keuangan yang selama ini menjadi penopang utama stabilitas ekonomi.
"Jika dana sosial saja dapat diselewengkan, hal ini bisa memicu keraguan terhadap integritas kebijakan secara keseluruhan," ungkap dia kepada Monitorindonesia.com, Selasa (5/5/2026).
Lebih jauh dia mengatakan, jika penyelidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan keterlibatan berbagai pihak, termasuk lintas lembaga, dampaknya bisa meluas ke persepsi pasar.
Di tengah kondisi saat ini, ketika nilai tukar rupiah sedang tertekan dan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) meningkat, kasus ini berpotensi memperbesar risiko bagi Indonesia di mata investor.
"Pasar tidak hanya melihat besarnya nilai korupsi, tetapi juga menilai kredibilitas dan independensi institusi yang terlibat," tegas dia.
Jika penanganan kasus tidak dilakukan secara cepat, transparan, dan menyasar pihak utama, dampaknya bisa berlanjut pada turunnya kepercayaan investor, berkurangnya aliran modal, hingga meningkatnya biaya pembiayaan negara.
"Dengan demikian, kasus ini dipandang sebagai peringatan dini (early warning) terhadap risiko kelemahan institusi dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional," pungkas dia.
Topik:
