BREAKINGNEWS

Indef: Korupsi Dana CSR BI-OJK Jadi Sarana Rente Politik

Indef: Korupsi Dana CSR BI-OJK Jadi Sarana Rente Politik
Gedung Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan program sosial Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dinilai bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga mencerminkan lemahnya tata kelola kebijakan di sektor keuangan.

Kepala Pusat Makro Ekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M. Rizal Taufikurahman menilai kasus ini terjadi di wilayah "abu-abu" kebijakan atau quasi-fiscal, yang rentan disalahgunakan karena tidak sepenuhnya berada dalam pengawasan fiskal formal.

Menurutnya, nilai dugaan penyimpangan yang mencapai triliunan rupiah bukan hanya berdampak pada kerugian negara, tetapi juga menunjukkan adanya distorsi dalam alokasi sumber daya. 

"Dana yang seharusnya digunakan untuk program produktif bagi masyarakat justru berpotensi dimanfaatkan sebagai sarana rente politik," ujar Rizal kepada Monitorindonesia.com, Selasa (5/5/2026).

Dia mengaku, kondisi ini dinilai berbahaya karena terjadi di sektor keuangan yang selama ini menjadi penopang utama stabilitas makroekonomi.

"Jika dana sosial saja dapat diselewengkan, maka hal tersebut dapat memicu keraguan terhadap integritas keseluruhan kebijakan yang dijalankan pemerintah dan otoritas terkait," tegas dia.

Lebih jauh dia menyatakan, jika penelusuran oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan keterlibatan berbagai pihak, baik dari kalangan legislatif maupun otoritas, dampaknya diperkirakan tidak hanya berhenti pada proses hukum.

Kasus ini berpotensi langsung memengaruhi persepsi risiko (risk perception) di pasar keuangan. Di tengah kondisi rupiah yang tertekan dan kenaikan imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN), investor dinilai semakin sensitif terhadap kredibilitas dan independensi institusi.

"Situasi tersebut dapat mendorong peningkatan risk premium Indonesia, karena pasar tidak hanya melihat besarnya nilai korupsi, tetapi juga membaca sinyal kepercayaan terhadap institusi kunci," ungkap Rizal.

Dia menambahkan, apabila penanganan kasus tidak dilakukan secara cepat, transparan, dan menyasar pihak utama, dampaknya bisa meluas. Mulai dari turunnya kepercayaan investor, berkurangnya arus modal masuk, hingga meningkatnya biaya pembiayaan negara.

Dengan demikian, kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK dinilai sebagai peringatan dini (early warning) atas risiko kelemahan institusi dalam menjaga stabilitas perekonomian nasional.

2 Tersangka Sudah Ditetapkan

Kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK terus berkembang. Kini, KPK memperluas penyelidikan dan tidak hanya fokus pada dua tersangka awal, yakni Heri Gunawan dan Satori yang merupakan anggota DPR Komisi XI periode 2019-2024. Kedua tersangka ini pun belum resmi ditahan, padahal negara diduga mengalami kerugian triliunan rupiah dari kasus ini.

Pada Senin (4/5/2026), KPK memeriksa dua saksi dari kalangan pensiunan Bank Indonesia, yakni Hanafi dan Tri Subandoro. Keduanya dimintai keterangan terkait penyaluran dana program sosial BI ke yayasan yang terafiliasi dengan kedua tersangka.

Di kasus korupsi dana CSR BI dan OJK, Heri Gunawan diduga menerima dana sebesar Rp15,86 miliar. Dana tersebut terdiri atas Rp6,26 miliar yang bersumber dari BI melalui kegiatan Program Sosial Bank Indonesia (PSBI), Rp7,64 miliar dari OJK melalui program penyuluhan keuangan, serta Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Sedangkan Satori diduga menerima total dana Rp12,52 miliar. Rinciannya meliputi Rp6,30 miliar dari BI melalui kegiatan PSBI, Rp5,14 miliar dari OJK melalui kegiatan penyuluhan keuangan, serta Rp1,04 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR RI lainnya.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Indef: Korupsi Dana CSR BI-OJK Jadi Sarana Rente Politik | Monitor Indonesia