BREAKINGNEWS

OJK Kejar Aset Kasus Gagal Bayar DSI agar Kembali ke Nasabah

OJK Kejar Aset Kasus Gagal Bayar DSI agar Kembali ke Nasabah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok MI/Aswan)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengaku terus menelusuri aset dalam kasus gagal bayar yang melibatkan PT Dana Syariah Indonesia (DSI). Langkah ini dilakukan untuk mempercepat pengembalian dana kepada para pemberi pinjaman (lender).

Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dirinya aktif berkoordinasi dengan Bareskrim Polri dan berbagai pihak terkait agar proses hukum dan pelacakan aset berjalan lancar.

"OJK terus mendorong penegakan hukum, termasuk dalam penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai aturan," ujarnya dalam konferensi secara daring, seperti diberitakan Rabu (6/5/2026).

Untuk membantu korban, OJK juga memperpanjang masa pendaftaran pengajuan perlindungan melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) hingga 15 Mei 2026.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas PVML OJK, Agusman, menyampaikan bahwa OJK telah menjatuhkan sanksi kepada akuntan publik Danang Rahmat Surono pada 2 April 2026.

Sanksi diberikan karena dalam audit laporan keuangan tahun 2024, DSI dinilai belum memenuhi sejumlah standar audit yang diwajibkan, sehingga melanggar ketentuan yang berlaku.

Selain itu, sepanjang April 2026, OJK juga menjatuhkan sanksi administratif kepada pelaku industri keuangan, yang terdiri dari 66 perusahaan pembiayaan, 11 perusahaan modal ventura, dan 15 penyelenggara pinjaman online, akibat pelanggaran aturan dan hasil pengawasan.

Agusman menegaskan akan terus mengawal proses hukum kasus DSI, termasuk memastikan upaya pengembalian dana nasabah dapat berjalan sesuai ketentuan.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru