BREAKINGNEWS

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Kasus Suap Impor, Ini Kata Menkeu

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Kasus Suap Impor, Ini Kata Menkeu
Bea Cukai

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan belum akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budi Utama, meski namanya disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap impor barang.

Menurut Purbaya, pemerintah tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menjunjung asas praduga tak bersalah.

"Proses hukumnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masa langsung diberhentikan?" kata Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Dia menjelaskan, Kemenkeu masih menunggu perkembangan proses hukum dan kejelasan terkait posisi serta keterlibatan Djaka dalam perkara tersebut sebelum mengambil langkah administratif.

Purbaya juga mengaku telah berkomunikasi langsung dengan Djaka untuk meminta penjelasan awal. Dalam komunikasi itu, Djaka disebut siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.

"Kita tunggu sampai semuanya jelas, baru nanti diputuskan langkah selanjutnya," ungkap Purbaya.

Selain itu, Kemenkeu memastikan akan memberikan pendampingan hukum kepada Djaka apabila dipanggil aparat penegak hukum. Namun, Purbaya menegaskan pendampingan tersebut merupakan prosedur biasa dan bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.

"Kalau dipanggil tentu ada pendampingan dari kami, seperti pegawai lainnya. Tapi ini bukan intervensi," jelas Purbaya.

Nama Dirjen Bea Cukai Mundul Dalam Surat Dakwaan Jaksa KPK

Asal tahu saja, nama Dirjen Bea Cukai Kemenkeu, Djaka Budi Utama muncul dalam surat dakwaan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan suap impor barang dengan terdakwa pimpinan Blueray Cargo, John Field dan sejumlah pihak dari perusahaan operasional kargo.

Dalam dakwaan itu, Djaka disebut menghadiri pertemuan dengan beberapa pengusaha di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga membahas persoalan jalur merah dan lamanya proses dwelling time pengiriman barang impor.

Jaksa KPK juga menduga terdapat aliran dana senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Nama Dirjen Bea Cukai Muncul di Kasus Suap, Ini Kata Menkeu | Monitor Indonesia