Menkeu Respons Nama Dirjen Bea Cukai Muncul dalam Kasus Suap Impor

Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum akan menonaktifkan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Djaka Budi Utama, meski namanya disebut dalam surat dakwaan kasus dugaan suap impor barang.
Menurut Purbaya, proses hukum terhadap kasus tersebut masih berjalan sehingga pemerintah tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
"Proses hukumnya baru mulai. Namanya baru disebut, masa langsung diberhentikan?” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Keuangan Republik Indonesia masih menunggu perkembangan proses hukum dan kejelasan mengenai keterlibatan Djaka dalam perkara tersebut sebelum mengambil keputusan lebih lanjut.
Purbaya juga mengaku telah berbicara langsung dengan Djaka untuk meminta penjelasan awal. Dalam komunikasi tersebut, Dirjen Djaka Budi Utama disebut siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku.
Selain itu, Kemenkeu memastikan akan memberikan pendampingan hukum apabila Djaka Budi Utama dipanggil oleh aparat penegak hukum.
Namun, Purbaya menegaskan pendampingan itu hanya prosedur biasa yang juga diberikan kepada pegawai lain, bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum.
Nama Dirjen Bea Cukai Mundul Dalam Surat Dakwaan Jaksa KPK
Nama Djaka Budi Utama sebelumnya muncul dalam surat dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi terkait kasus dugaan suap impor barang. Kasus tersebut melibatkan pimpinan perusahaan Blueray Cargo, John Field, serta sejumlah pihak dari perusahaan operasional kargo.
Dalam dakwaan, Djaka Budi Utama disebut menghadiri pertemuan dengan beberapa pengusaha di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Pertemuan itu diduga membahas persoalan jalur merah dan lamanya proses dwelling time atau waktu bongkar muat barang impor.
Jaksa KPK juga menduga adanya aliran dana senilai Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura, serta pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1,8 miliar kepada sejumlah pejabat Bea Cukai.
Topik:
