Ditjen Pajak Periksa Peserta Tax Amnesty II yang Belum Jujur Lapor Harta

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengaku akan memeriksa wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty jilid II yang diduga belum sepenuhnya melaporkan hartanya.
Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung target penerimaan pajak tahun 2026.
"Kami juga melakukan penyelesaian terkait pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang mengungkap hartanya," kata Bimo dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/5/2026).
Menurut dia, DJP akan menelusuri kembali peserta PPS yang diduga masih memiliki harta di luar negeri namun belum seluruhnya dilaporkan.
Pemeriksaan, bilang dia, juga dilakukan untuk memastikan wajib pajak benar-benar menjalankan komitmen repatriasi atau pemindahan aset ke Indonesia sesuai aturan program PPS.
"Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan apakah masih ada harta yang belum diungkap dalam PPS," ungkap Bimo.
Berdasarkan data DJP, nilai komitmen repatriasi harta bersih peserta PPS pada 2022 mencapai Rp16 triliun. Jumlah itu terdiri dari Rp13,7 triliun harta yang sudah direpatriasi namun belum diinvestasikan, serta Rp2,36 triliun harta yang sudah direpatriasi sekaligus diinvestasikan di dalam negeri.
Sebagai informasi, pemerintah menjalankan Program Pengungkapan Sukarela pada periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Program tersebut diatur dalam PMK Nomor 196 Tahun 2021 yang mewajibkan peserta melaksanakan komitmen sesuai Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH).
Dalam Pasal 15 ayat (1) PMK 196/2021, wajib pajak yang berkomitmen memindahkan aset ke Indonesia diwajibkan merealisasikan repatriasi paling lambat 30 September 2022.
Selain itu, aset yang sudah direpatriasi juga tidak boleh dipindahkan kembali ke luar negeri selama lima tahun sejak surat keterangan PPS diterbitkan. Peserta PPS pun diwajibkan melaporkan realisasi repatriasi secara elektronik melalui sistem DJP.
Topik:
