BREAKINGNEWS

OJK Desak Korban DSI Segera Ajukan Pengembalian Dana

OJK Desak Korban DSI Segera Ajukan Pengembalian Dana
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (Foto: Dok. MI/Aswan)

Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta para pemberi pinjaman (lender) PT Dana Syariah Indonesia (DSI) segera mengajukan permohonan restitusi atau pengembalian dana melalui Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) paling lambat 15 Mei 2026.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses pengembalian dana dalam kasus gagal bayar yang menjerat perusahaan tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman mengatakan OJK terus mendukung proses penegakan hukum terhadap PT DSI melalui koordinasi dengan aparat penegak hukum dan berbagai pihak terkait.

"OJK terus mendukung proses penegakan hukum terhadap PT DSI, termasuk dalam penelusuran aset dan pengembalian dana lender sesuai ketentuan yang berlaku," kata dia dalam keterangan resminya, Rabu (13/5/2026).

Menurut dia, proses pengembalian dana saat ini masih berlangsung dan difokuskan melalui mekanisme restitusi bagi para lender yang terdampak.

Maka dari itu, para korban diminta segera melengkapi dokumen dan administrasi pengajuan restitusi melalui LPSK sebelum batas waktu yang telah ditentukan.

“Para lender diimbau segera mendaftarkan permohonan restitusi melalui LPSK paling lambat 15 Mei 2026,” katanya.

Asal tahu saja, DSI terseret kasus dugaan penipuan berkedok investasi syariah dengan nilai kerugian yang diperkirakan mencapai Rp2,4 triliun.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

OJK Desak Korban DSI Segera Ajukan Pengembalian Dana | Monitor Indonesia