BREAKINGNEWS

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan ke Pemerintah

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan ke Pemerintah
Satgas PKH menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan kepada negara senilai Rp10,27 triliun (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kembali menyerahkan uang hasil penertiban kawasan hutan kepada negara melalui Kementerian Keuangan. Total dana yang disetor mencapai Rp10,27 triliun pada Rabu (13/5/2026).

Rinciannya, Rp3,42 triliun berasal dari penagihan denda administratif di bidang kehutanan serta hasil kerja Satgas PKH. Sementara Rp6,84 triliun lainnya merupakan penerimaan dari pajak bumi dan bangunan (PBB) maupun non-PBB hasil pengawasan Satgas PKH.

“Pada hari ini sebagai wujud transparansi dan akuntabilitas kinerja kepada publik, kami melaporkan sekaligus menyerahkan uang hasil tindak lanjut penertiban kawasan hutan oleh Satgas PKH kepada negara melalui Kementerian Keuangan,” kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, Rabu (13/5/2026). 

Tak hanya penyerahan dana, Satgas PKH juga melakukan penyerahan lahan kawasan hutan. Per hari ini, Satgas PKH telah melakukan penguasaan kembali kawasan hutan, baik sektor perkebunan sawit dan sektor pertambangan. 

Rinciannya, pada sektor perkebunan khususnya sawit, Satgas PKH sejak dibentuk pada Februari 2025 hingga kini telah berhasil menguasai kembali kawasan hutan seluas 5,88 juta hektare.

Sementara itu, di sektor pertambangan, Satgas PKH berhasil melakukan penguasaan kembali kawasan hutan yang tak sesuai aturan seluas 12.371,58 hektare. 

Dari keseluruhan capaian tersebut, lahan hasil penertiban akan diserahkan secara bertahap kepada kementerian/lembaga terkait, yakni ke Kementerian Keuangan, selanjutnya ke Badan Pengelola Investasi Danantara, dan PT Agrinas Palma Nusantara pada tahap yang ke-7 seluas 2,37 juta hektare. 

Penyerahan tersebut mencakup, pencabutan izin konsesi seluas 733.180,200 hektare dari 29 subjek hukum, pencabutan perizinan berusaha pemanfaatan hutan seluas 1,04 juta hektare dari 22 subjek hukum, pelanggaran sawit dan kawasan hutan tanaman industri seluas 420.472,2 hektare dari 159 subjek hukum, dan kewajiban plasma seluas 192.300,32 hektare dari 106 subjek hukum.

“Sehingga apabila diakumulasikan pada tahap ketujuh, PT Agrinas Palma Nusantara telah menerima penyerahan lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali Satgas PKH seluas 4,12 juta hektare,” pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun Hasil Penertiban Hutan ke P | Monitor Indonesia