BREAKINGNEWS

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan E-Commerce, Skema Biaya ke Seller jadi Sorotan

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan E-Commerce, Skema Biaya ke Seller jadi Sorotan
Menteri Perdagangan, Budi Santoso (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Pemerintah berencana merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang mengatur perizinan berusaha, periklanan, pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik.

Melalui aturan baru ini, platform e-commerce nantinya diwajibkan lebih terbuka soal pengenaan biaya yang dibebankan ke penjual (seller), termasuk biaya admin.

Menteri Perdagangan Budi menyampaikan bahwa revisi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem lebih adil bagi ketiga pihak, mulai dari penjual (seller), platform, dan konsumen. Salah satu poin yang ditekankan, yakni transparansi biaya.

"Jadi platform harus transparan ya di dalam pengenalan biaya, biaya admin, atau biaya apa pun. Itu harus transparan dan harus ada perjanjian yang bisa diunduh ya di platform itu," kata Budi di Pasar Palmerah, Jakarta Pusat, Rabu (13/5/2026).

Selain itu, aturan revisi ini juga akan mendorong platform untuk lebih memprioritaskan promosi produk dalam negeri, khususnya dari pelaku UMKM. Aturan ini juga bakal memperketat urusan komplain.

Budi menyebut bahwa marketplace nantinya wajib menyediakan layanan pengaduan yang dilengkapi dengan batas waktu penyelesaian atau Service Level Agreement (SLA) yang jelas.

"Kemudian platform juga harus menyediakan layanan aduan. Layanan aduan dengan SLA yang jelas. Ya, jadi itu untuk melindungi konsumen dan juga untuk melindungi seller juga. Jadi aduan itu bisa dua-duanya. Jadi kalau ada permasalahan bisa diselesaikan juga. Semua transparan, termasuk juga penyelesaian dengan konsumen. Jadi semuanya harus setara," tutur Budi.

Budi menambahkan, proses revisi aturan tersebut saat ini sudah memasuki tahap akhir dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat jika tidak ada kendala. 

"Sekarang sudah finalisasi. Mudah-mudahan minggu depan selesai," ucapnya.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) tidak mengatur secara rinci besaran biaya administrasi yang dikenakan platform. Fokus pemerintah, menurut Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Iqbal Shoffan Shofwan, adalah pada transparansi dan persetujuan pedagang.

"Fokus kami adalah memastikan adanya prinsip transparansi, keadilan, dan tidak merugikan pelaku usaha. Dengan demikian, inovasi dan kompetisi antar platform tetap terjaga," kata Iqbal.

Terkait pengenaan biaya, Iqbal menegaskan bahwa hubungan antara penjual dan platform seharusnya dibangun atas dasar kesepakatan kedua pihak, mengingat sifatnya merupakan kerja sama business-to-business (B2B).

Karena itu, ia menilai setiap biaya yang dikenakan kepada pedagang harus disampaikan secara terbuka oleh platform, termasuk jika terjadi perubahan tarif di kemudian hari.

"Platform wajib menyampaikan informasi perubahan dimaksud dan mendapatkan persetujuan dari pedagang melalui perjanjian tertulis atau kontrak elektronik," pungkas Iqbal.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Pemerintah Siapkan Revisi Aturan E-Commerce, Skema Biaya ke | Monitor Indonesia