Jakarta, MI - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan terhadap penggunaan jasa pihak ketiga oleh perusahaan pinjaman daring (pindar) atau pinjaman online (pinjol), terutama dalam proses penagihan utang.
Langkah ini dilakukan setelah kasus oknum debt collector PT Indosaku Digital Teknologi menjadi sorotan publik dan industri fintech lending. Di kasus itu, Indosaku telah dikenakan denda sebesar Rp875 juta oleh OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman menyatakan pengawasan terhadap aktivitas penagihan dilakukan secara berkelanjutan kepada seluruh perusahaan pinjol.
"OJK terus mengawasi terhadap seluruh penyelenggara pindar (pinjol), termasuk penggunaan jasa pihak ketiga, khususnya dalam kegiatan penagihan,” ujar Agusman dalam keterangan tertulisnya, Jumat (15/5/2026).
Dia menegaskan, perusahaan pinjol wajib memastikan kerja sama dengan pihak ketiga dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Selain itu, perusahaan harus memiliki sistem pengawasan yang baik dan rutin mengevaluasi mitra penagihan mereka.
“Penyelenggara harus memastikan kerja sama dengan pihak ketiga berjalan sesuai ketentuan dan memiliki mekanisme pengendalian yang memadai,” katanya.
Agusman menyebut pengawasan OJK tidak hanya ditujukan kepada satu platform tertentu, tetapi berlaku untuk seluruh industri fintech lending. Jika ditemukan pelanggaran, OJK akan memberikan sanksi sesuai aturan.
Ia juga menjelaskan aturan mengenai penagihan sebenarnya sudah diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Maka dari itu, OJK akan terus memantau penerapan aturan tersebut agar dijalankan secara konsisten oleh seluruh perusahaan pinjol.
Selain itu, Agusman mengingatkan perusahaan pinjol tetap bertanggung jawab atas tindakan debt collector atau pihak ketiga yang bekerja sama dengan mereka.
“Seluruh penyelenggara pindar harus memastikan pihak ketiga yang digunakan mematuhi aturan dan perusahaan tetap bertanggung jawab atas seluruh aktivitas penagihan,” ujarnya.

-(foto:-dok-mi/aswan).webp)