Jakarta, MI - Para pengusaha truk masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) tentang Penguatan Logistik Nasional yang diharapkan bisa menjadi acuan dalam penanganan persoalan truk Over Dimension Overloading (ODOL).
Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo) menilai, tanpa kehadiran Perpres tersebut, target penerapan kebijakan Zero ODOL pada 2027 berpotensi tidak berjalan mulus.
Ketua Umum Aptrindo, Gemilang Tarigan, bahkan menyarankan agar kebijakan Zero ODOL jangan dijalankan sebelum regulasi utama tersebut diterbitkan.
"Jadi, kenapa tidak didorong aja Perpresnya agar segera dikeluarkan untuk dijadikan panduan dalam penyelesaian ODOL. Karena tidak adanya panduan itu, penyelesaian ODOL yang dilakukan sekarang ini pun serba membingungkan jadinya," kata Gemilang dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2026).
Ia menjelaskan, Kementerian Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan sebelumnya telah mengusulkan 9 Rencana Aksi Nasional (RAN).
Sejumlah poin dalam rencana tersebut mencakup integrasi pendataan angkutan barang menggunakan sistem elektronik, pengawasan, pencatatan, penindakan dan penghapusan pungli di sektor transportasi darat, dan penetapan dan pengaturan kelas jalan provinsi dan kabupaten/kota.
RAN tersebut juga memuat dorongan peningkatan daya saing distribusi logistik melalui multimoda angkutan barang, pemberian insentif dan disinsentif, kajian pengukuran dampak penerapan Zero ODOL, penguatan aspek ketenagakerjaan, hingga delegasi dan harmonisasi peraturan, dan kelembagaan.
Di sisi lain, ia turut mempertanyakan kesiapan dan tanggung jawab Kementerian Perhubungan apabila terjadi kegagalan dalam implementasi kebijakan penanganan ODOL sebelum terbitnya Perpres tersebut.
"Apalagi Zero ODOL ini kan sudah dimasukkan dalam rencana aksi nasional. Itu artinya semua kementerian harus dilibatkan. Tidak hanya Menteri Perhubungan saja yang melakukannya seperti yang terlihat saat ini," jelas Gemilang.
Aptrindo menegaskan pihaknya masih belum melihat arah yang jelas dalam penyelesaian persoalan truk ODOL ini. Karena itu, mereka masih menunggu terbitnya Perpres sebagai panduan.
Wakil Sekjen Aptrindo, Agus Pratiknyo, menilai penanganan ODOL tidak bisa dilakukan secara terburu-buru dan harus diselesaikan secara bertahap.
"Untuk mencapai tujuan dalam menyelesaikan masalah ODOL ini bukan hal yang mudah dan bisa selesai dalam waktu singkat. Penyelesaiannya harus dilakukan secara bertahap dan terencana serta melibatkan semua pihak," tutur Agus.

