Jakarta, MI - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum berencana menambah jenis pajak baru pada tahun 2027, meski pertumbuhan ekonomi nasional dipatok hingga 6,5%.
Purbaya mengatakan asumsi pertumbuhan ekonomi dalam rancangan kebijakan pemerintah untuk 2027 masih disusun tanpa kebijakan kenaikan pajak maupun tambahan pungutan baru.
"Asumsi itu belum memasukkan kenaikan pajak baru,” ujar Purbaya kepada media di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Menurut dia, pemerintah memang tetap membuka ruang evaluasi kebijakan fiscal untuk ke depannya. Namun, setiap kebijakan pajak akan dipertimbangkan secara hati-hati dengan melihat kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Purbaya menegaskan pemerintah tidak ingin kebijakan pajak justru menekan konsumsi masyarakat atau menghambat pemulihan ekonomi nasional.
"Kalau kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat sudah cukup kuat, baru akan dipikirkan secara bertahap," ungkap dia.
Ia memastikan pemerintah akan lebih berhati-hati dalam mengambil kebijakan fiskal agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga dan konsumsi masyarakat tidak terganggu.
"Kami tidak ingin menerapkan kebijakan pajak yang bisa mengganggu daya beli masyarakat maupun menghambat pertumbuhan ekonomi," pungkas Purbaya.

