Jakarta, MI - Bank Indonesia (BI) memutuskan menaikkan suku bunga acuan atau BI-Rate sebesar 50 basis poin (bps) menjadi 5,25% dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 19-20 Mei 2026.
Demikian disampaikan Gubernur BI Perry Warjiyo dalam konferensi pers secara online, Rabu (20/5/2026).
"Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 19-20 Mei 2026 memutuskan untuk menaikkan BI-Rate sebesar 50 bps menjadi 5,25%, suku bunga Deposit Facility sebesar 50 bps menjadi 4,25%, dan suku bunga Lending Facility sebesar 50 bps menjadi 6,00%," kata Perry.
Perry menjelaskan, keputusan tersebut diambil untuk memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah tingginya gejolak global, terutama akibat konflik di Timur Tengah yang memicu tekanan di pasar keuangan internasional.
Kenaikan suku bunga ini juga menjadi langkah antisipasi untuk menjaga inflasi tetap terkendali pada 2026 dan 2027 sesuai target pemerintah di kisaran 2,5±1%.
“Keputusan ini sejalan dengan fokus kebijakan moneter yang diarahkan pada stabilitas untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi Indonesia dari dampak gejolak global," ungkap Perry.
Di tengah kebijakan moneter yang lebih ketat, BI memastikan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Bank sentral menegaskan kebijakan makroprudensial longgar akan terus diperkuat guna mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil, namun tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.
Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran akan difokuskan untuk memperkuat ekonomi digital dan inklusi keuangan melalui perluasan penggunaan pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, serta peningkatan ketahanan infrastruktur pembayaran nasional.

