BREAKINGNEWS

Prabowo Bentuk Badan Ekspor untuk Cegah Kebocoran Devisa Negara

Prabowo Bentuk Badan Ekspor untuk Cegah Kebocoran Devisa Negara
Presiden Prabowo Subianto. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Presiden Prabowo Subianto resmi membentuk badan ekspor sebagai eksportir tunggal untuk komoditas strategis Indonesia. Kebijakan itu akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA).

Prabowo mengatakan langkah ini dilakukan untuk memperbaiki tata niaga ekspor nasional sekaligus menutup kebocoran penerimaan negara yang selama ini terjadi dalam perdagangan komoditas.

Menurutnya, potensi penerimaan negara yang bisa diselamatkan dari kebocoran tersebut diperkirakan mencapai USD150 miliar atau sekitar Rp2.653 triliun per tahun.

"Kita perkirakan potensi uang yang bisa diselamatkan dari kebocoran itu mencapai USD150 miliar per tahun," kata Prabowo di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Melalui sistem baru ini, ekspor komoditas strategis Indonesia tidak lagi dilakukan secara bebas oleh masing-masing perusahaan. Seluruh ekspor komoditas utama seperti crude palm oil (CPO), batu bara, besi, hingga produk hilirisasi seperti ferroalloy akan dilakukan melalui satu pintu.

Pemerintah nantinya akan menunjuk badan usaha milik negara (BUMN) khusus untuk menjadi eksportir tunggal.

Di dalam mekanisme itu, perusahaan tambang maupun perkebunan diwajibkan menyalurkan hasil produksinya terlebih dahulu kepada BUMN yang ditunjuk pemerintah sebelum dijual ke pasar global.

"Kita wajibkan penjualan ekspor dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal," jelas Prabowo.

Prabowo menilai kebijakan ini penting untuk memberantas praktik kecurangan dan kebocoran dalam perdagangan internasional yang dinilai telah berlangsung selama puluhan tahun.

Berdasarkan evaluasi pemerintah, potensi kerugian negara akibat kebocoran tata niaga ekspor selama sekitar 22 tahun terakhir diperkirakan mencapai USD343 miliar atau sekitar Rp6.069 triliun.

Danantara Bentuk Danantara Sumberdaya Indonesia

Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) membentuk perusahaan baru bernama PT Danantara Sumberdaya Indonesia di tengah perubahan besar tata kelola perdagangan komoditas nasional. 

Pembentukan entitas baru ini muncul bersamaan dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang menerapkan sistem ekspor sumber daya alam (SDA) satu pintu melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Berdasarkan dokumen resmi, PT Danantara Sumberdaya Indonesia mendapatkan pengesahan dari Kementerian Hukum melalui Surat Keputusan Nomor AHU-0039765.AH.01.01 Tahun 2026 tertanggal 19 Mei 2026. Perusahaan tersebut didirikan melalui Akta Nomor 98 tertanggal 18 Mei 2026 yang dibuat oleh notaris Jose Dima Satria.

PT Danantara Sumberdaya Indonesia berstatus perseroan tertutup dan berkantor di Wisma Danantara Indonesia, Jalan Jenderal Gatot Subroto, Senayan, Jakarta Selatan.  Dalam dokumen pendirian disebutkan perusahaan bergerak di bidang holding atau perusahaan induk dengan kode KBLI 64200.

Ruang lingkup bisnis perusahaan meliputi pengelolaan aset, kepemilikan perusahaan anak, hingga pendampingan aksi korporasi seperti merger dan akuisisi.

Dari sisi permodalan, perusahaan memiliki modal dasar sebesar Rp100 juta yang terbagi dalam 400 lembar saham. Sementara modal yang telah ditempatkan dan disetor tercatat sebesar Rp25 juta.

Komposisi saham menunjukkan PT Danantara Investment Management menjadi pemegang mayoritas dengan kepemilikan 99 saham Seri A senilai Rp24,75 juta. Sedangkan PT Danantara Mitra Sinergi memegang satu saham Seri B senilai Rp250 ribu.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Cegah Kebocoran Devisa Negara, Prabowo Bentuk Badan Ekspor | Monitor Indonesia