Jakarta, MI - Menteri Koordinator Bidang Perekomomian, Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah tengah mempersiapkan penerapan kebijakan ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui BUMN Ekspor secara bertahap hingga berlaku penuh pada 1 Januari 2027.
Kebijakan tersebut disiapkan untuk memperkuat tata kelola ekspor sekaligus meningkatkan pengawasan terhadap devisa hasil ekspor (DHE) dari komoditas strategis Indonesia.
Menurut Airlangga, tahap awal implementasi akan berlangsung selama tiga bulan. Pada fase ini, transaksi ekspor masih dilakukan langsung antara perusahaan eksportir dan pembeli di luar negeri. Namun, dokumen ekspor mulai ditangani oleh BUMN Ekspor.
"Artinya transaksi ekspor masih dilakukan perusahaan dengan buyer, tetapi dokumentasi ekspor sudah mulai dilakukan oleh BUMN Ekspor. Tahap ini akan berjalan sampai 31 Desember,” ujar Airlangga di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Selanjutnya, pemerintah menargetkan implementasi penuh dimulai paling lambat pada 1 Januari 2027. Pada tahap tersebut, seluruh proses transaksi ekspor komoditas SDA akan dilakukan sepenuhnya melalui BUMN Ekspor.
"Mulai 1 Januari 2027, ekspor akan dilakukan oleh BUMN Ekspor dan seluruh proses transaksinya juga ditangani penuh oleh BUMN Ekspor,” katanya.
Airlangga menegaskan kebijakan ini bukan untuk membatasi kegiatan usaha swasta, melainkan untuk memperbaiki tata kelola ekspor agar manfaat ekonomi dari komoditas SDA bisa memberikan dampak lebih besar bagi perekonomian nasional.
“Pemerintah tidak membatasi ruang gerak dunia usaha. Penataan ini dilakukan agar manfaat ekonomi dari komoditas SDA bisa dinikmati secara berkelanjutan,” ujarnya.
Karena itu, pemerintah meminta para pelaku usaha mulai menyesuaikan masa transisi, termasuk kontrak-kontrak ekspor yang sudah berjalan agar penerapan kebijakan baru dapat berlangsung lancar.
“Kami meminta para pengusaha mulai menyesuaikan periode transisi dan kontrak-kontrak ekspor yang sudah ada,” pungkasnya.

