BREAKINGNEWS

Pemerintah Tetapkan Aturan DHE dan Ekspor SDA Mulai 1 Juni 2026

Pemerintah Tetapkan Aturan DHE dan Ekspor SDA Mulai 1 Juni 2026
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Dok Istimewa)

Jakarta, MI - Pemerintah terus mematangkan penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE) dan tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Kebijakan ini disiapkan untuk memperkuat pengawasan ekspor, meningkatkan penerimaan negara, dan memastikan devisa hasil ekspor memberi manfaat lebih besar bagi perekonomian nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah telah melakukan sosialisasi kebijakan tersebut kepada berbagai asosiasi pengusaha, baik dari dalam maupun luar negeri.

“Kami sudah bertemu dengan asosiasi pengusaha untuk sosialisasi kebijakan devisa hasil ekspor dan ekspor melalui badan usaha milik negara,” ujar Airlangga dalam keterangan resminya, seperti diberitakan Sabtu (23/5/2026).

Menurut Airlangga, mayoritas pelaku usaha mendukung kebijakan tersebut dan siap bekerja sama dengan badan yang dibentuk pemerintah.

“Hampir seluruh asosiasi mengapresiasi kebijakan pemerintah dan siap bekerja sama,” katanya.

Ia menjelaskan aturan baru ini mulai berlaku pada 1 Juni 2026 dan akan diterapkan secara bertahap. Pemerintah akan melakukan evaluasi dalam tiga bulan pertama sebelum implementasi penuh dijalankan.

“Implementasi dilakukan bertahap, tapi mulai berlaku 1 Juni. Nanti evaluasi penuh dilakukan setelah tiga bulan,” jelas Airlangga.

Pemerintah juga menyiapkan sistem pengawasan terintegrasi melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Danantara, serta sistem monitoring otomatis agar seluruh proses ekspor dan devisa dapat dipantau secara real time.

Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pengawasan akan diperketat agar lembaga pelaksana kebijakan tidak berubah menjadi pihak yang terlalu dominan di pasar.

Menurut Purbaya, pemerintah akan melibatkan berbagai kementerian dan lembaga dalam sistem pengawasan agar tata kelola tetap sehat dan transparan.

“Pengawasan harus kuat. Akan ada keterlibatan dari Kementerian Keuangan dan kementerian lainnya,” ujar Purbaya.

Kebijakan ini menjadi bagian dari langkah pemerintah membangun sistem ekspor nasional yang lebih transparan, terintegrasi, dan mampu memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian global.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

Aturan DHE dan Ekspor SDA Berlaku 1 Juni 2026 | Monitor Indonesia