Jakarta, MI - Pemerintah terus menggencarkan upaya memberantas mafia pangan, bukan hanya lewat penegakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga dengan memperbaiki sistem distribusi pangan dan pupuk dari hulu hingga hilir. Salah satu langkah yang dilakukan yakni mencabut 2.231 izin pengecer dan distributor pupuk subsidi bermasalah di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari reformasi tata kelola pupuk nasional yang dijalankan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang bertujuan memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak sekaligus menutup celah praktik mafia distribusi.
“Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistemnya juga harus dibersihkan. Karena itu kami benahi distribusinya, kami sederhanakan tata kelolanya, kami perkuat pengawasannya, dan kami cabut izin pihak-pihak yang merugikan petani,” ujar Amran dalam keterangannya, Minggu (24/5/2026).
Pembenahan tersebut dilakukan seiring pengungkapan berbagai kasus mafia pangan yang selama ini merugikan petani dan masyarakat. Sepanjang periode 2024 hingga 2026, Satgas Pangan Polri tercatat menangani 92 kasus mafia pangan.
Dari jumlah itu, 46 kasus terkait beras, 16 kasus minyak goreng, 27 kasus pupuk, dan 3 kasus internal. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Di sektor pupuk, Amran juga telah mencabut izin pengecer dan distributor yang terbukti tidak mematuhi ketentuan harga eceran tertinggi (HET). Pemerintah juga menindak tegas temuan praktik peredaran pupuk palsu dengan kandungan unsur hara nihil yang menyebabkan petani mengalami gagal panen hingga kerugian yang diperkirakan mencapai Rp3,2-3,3 triliun.
Ia menilai pembenahan tata kelola pupuk menjadi langkah penting untuk memutus rantai mafia distribusi yang selama ini memanfaatkan rumitnya birokrasi serta lemahnya pengawasan.
“Kami ingin petani mendapatkan pupuk dengan mudah, cepat, dan sesuai haknya. Jangan sampai ada lagi permainan distribusi yang menyusahkan petani,” kata dia.
Selain mencabut izin distributor bermasalah, pemerintah juga memperkuat reformasi distribusi pupuk melalui digitalisasi sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK). Melalui sistem tersebut, data petani, luas lahan, komoditas, hingga kebutuhan pupuk tercatat secara digital sehingga distribusi menjadi lebih transparan dan akuntabel.
Menurut Amran, digitalisasi juga menjadi salah satu langkah penting untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan.
“Digitalisasi membuat distribusi lebih transparan dan tepat sasaran. Kami ingin subsidi benar-benar diterima petani yang berhak,” ucapnya.
Pemerintah juga melakukan deregulasi dan penyederhanaan penyaluran pupuk subsidi agar akses petani semakin mudah. Di era Presiden Prabowo Subianto, sebanyak 145 regulasi terkait penyaluran pupuk dipangkas untuk mempercepat dan mempermudah tata kelola pupuk subsidi.
Selain memangkas aturan, pemerintah turut menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20 persen untuk sejumlah jenis pupuk utama seperti Urea, NPK Phonska, NPK Formula Khusus, ZA, dan pupuk organik.
Amran mengatakan reformasi distribusi dan deregulasi pupuk menjadi bagian dari langkah besar pemerintah dalam menjaga produksi pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Kalau pupuk mudah diperoleh dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan pangan nasional semakin kuat. Itu tujuan utama yang terus kami perjuangkan,” tegas Amran.
Kementerian Pertanian memastikan pengawasan distribusi pupuk dan pangan akan terus diperketat melalui kerja sama dengan Satgas Pangan, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, hingga penguatan pengawasan di lapangan. Langkah itu dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi ruang bagi mafia pangan bermain di sektor strategis nasional.

