BREAKINGNEWS

Revisi Aturan E-Commerce Dikebut, Kemendag Panggil Seller dan Platform

Revisi Aturan E-Commerce Dikebut, Kemendag Panggil Seller dan Platform
Kementerian Perdagangan (Kemendag) (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memanggil sejumlah penjual (seller) dan platform e-commerce seperti TikTok Shop, Shopee, dan Blibli pada Selasa (26/5/2026). Pertemuan tersebut untuk membahas percepatan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 mengenai perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengatakan proses harmonisasi aturan saat ini masih berjalan dan ditargetkan rampung dalam waktu dekat.

“E-commerce itu harmonisasi, minimal satu lagi minggu ini. Harmonisasi kan baru berapa kali,” ujar Budi saat ditemui di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Ia optimistis revisi aturan tersebut bisa segera diselesaikan. Menurutnya, pemerintah ingin membangun komitmen bersama antara regulator, penjual, dan platform digital untuk menciptakan ekosistem perdagangan daring yang lebih tertata.

“Ya mudah-mudahan. Besok saya juga ketemu ya, saya besok ketemu dengan seller, kemudian dengan platform. Kita minta ada komitmen bareng-bareng lah ya kita selesaikan,” katanya.

Budi menyebut, revisi aturan e-commerce tidak hanya ditujukan untuk mengatur platform digital, tetapi juga harus menjaga keseimbangan seluruh ekosistem perdagangan online, mulai dari penjual hingga konsumen.

Ia menilai ekosistem e-commerce yang sehat perlu memberikan perlindungan yang adil bagi semua pihak agar pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia bisa terus berkelanjutan.

“Itu kan ekosistem e-commerce-nya juga harus bagus karena menyangkut seller-nya, menyangkut platformnya, dan menyangkut konsumen. Jadi tiga-tiganya itu harus dilindungi. Dari sisi seller-nya juga harus dilindungi. Dari sisi platformnya juga. Dan juga harus sisi konsumennya. Nah besok saya ketemu. Besok pagi,” ungkapnya.

Sebelumnya, Kemendag menargetkan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 dapat rampung dalam waktu dekat atau pada Mei 2026. Pemerintah juga memastikan aturan baru ini tidak akan berbenturan dengan langkah Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang tengah merancang Peraturan Menteri (Permen) UMKM.

Sementara itu, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, mengatakan rancangan Permen UMKM saat ini sudah memasuki tahap akhir dan tengah diajukan ke Sekretariat Negara untuk memperoleh izin prinsip Presiden. 

“Itu [Permen UMKM] sudah selesai harmonisasi. Sekarang sedang kita kirim ke Setneg untuk minta izin prinsip, untuk diundangkan. Nah jadi, paling nggak sebelum akhir Mei kita harus sudah selesain ya,” jelas Temmy saat ditemui di Gedung Smesco, Jakarta, Selasa (5/5/2026). 

Ia memastikan aturan yang disiapkan Kementerian UMKM tidak akan tumpang tindih dengan revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam PMSE. 

Temmy menegaskan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kemendag untuk menjaga keselarasan kebijakan. 

“Kami sudah bersepakat bahwa apa yang diatur di dalam permen UMKM akan diakomodir juga di Permendag mereka. Bahkan akan menjadikan referensi. Tetapi ini kami masih menunggu. Ini masih proses drafting ya, uji publik. Nanti kan pasti akan ada perkembangan. Tetapi yang pasti kami sudah bersepakat, tidak akan saling bersinggungan,” tuturnya. 

Meski belum mengungkap secara rinci isi aturan yang tengah disiapkan, Temmy memberi sinyal pemerintah akan menaruh perhatian pada berbagai biaya yang selama ini dianggap membebani pelaku UMKM, termasuk biaya logistik di platform e-commerce.

“Pokoknya semua yang memberatkan UKM akan kami coba untuk tuntaskan di sana. Nanti mungkin kami juga akan ketemu dengan teman-teman platform,” ucapnya. 

Temmy menegaskan regulasi yang disiapkan Kementerian UMKM dan revisi aturan dari Kementerian Perdagangan akan berjalan beriringan. Kedua kebijakan itu dirancang untuk melindungi pelaku usaha tanpa mengganggu keberlangsungan platform digital, sehingga tidak saling tumpang tindih.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Revisi Aturan E-Commerce Dikebut, Kemendag Panggil Seller da | Monitor Indonesia