Jakarta, MI - PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) atau BTN resmi mengakuisisi portofolio kredit milik PT Bank SMBC Indonesia Tbk (SMBCI) senilai Rp19,9 triliun. Akuisisi tersebut mencakup kredit pensiunan, pra-pensiunan, serta kredit karyawan aktif BUMN dan lembaga pemerintah.
Kesepakatan ini ditandatangani pada 22 Mei 2026 melalui skema Conditional Portfolio Transfer Agreement (CPTA) dan Conditional Loan Asset Transfer Agreement (CLATA), sebagaimana disampaikan BTN dalam keterbukaan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Senin (25/5/2026).
Corporate Secretary BTN, Ramon Armando mengatakan langkah ini merupakan bagian dari strategi BTN untuk memperluas bisnis di luar pembiayaan perumahan.
"Transaksi ini menjadi bagian dari transformasi BTN menjadi bank beyond mortgage, sehingga tidak hanya fokus pada kredit rumah, tetapi juga memperkuat bisnis payroll loan, pembiayaan pensiunan, dan layanan transaksi perbankan," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
Dalam transaksi CPTA, BTN akan mengambil alih portofolio kredit pensiunan dan pra-pensiunan yang dana pensiunnya dikelola oleh Taspen dengan nilai sekitar Rp12,58 triliun.
Sementara melalui transaksi CLATA, BTN mengakuisisi kredit terkait pensiunan ASABRI, dana pensiun lainnya, serta kredit bagi pegawai aktif BUMN dan instansi pemerintah dengan nilai sekitar Rp7,34 triliun.
Menurut Ramon, segmen kredit pensiunan dan payroll loan dinilai memiliki risiko pembayaran yang relatif stabil sehingga dapat menjadi sumber pertumbuhan bisnis jangka panjang bagi BTN.
"Selain memperbesar portofolio kredit, transaksi ini juga diperkirakan dapat meningkatkan dana murah (CASA), memperluas transaksi nasabah, serta memperkuat ekosistem layanan BTN di berbagai daerah," ungkap Ramon.
Dia optimistis langkah tersebut akan mendorong pertumbuhan aset dan bisnis perseroan ke depan, sekaligus memperkuat posisi BTN sebagai bank konsumer dengan layanan yang lebih lengkap bagi masyarakat.
"Perseroan memastikan seluruh proses transaksi dilakukan sesuai aturan regulator dan prinsip kehati-hatian perbankan. BTN juga menegaskan transaksi ini bukan transaksi afiliasi dan tidak mengandung benturan kepentingan," jelas dia.
Penyelesaian transaksi akan dilakukan setelah seluruh persyaratan dalam perjanjian dipenuhi oleh masing-masing pihak.
"Transaksi CPTA dan CLATA bersifat terpisah sehingga penyelesaiannya dapat dilakukan pada waktu berbeda," pungkas dia.

