Jakarta, MI - Pemerintah terus memperketat pemberantasan mafia pangan dengan tidak hanya menindak pelaku secara hukum, tetapi juga membenahi sistem distribusi pangan dan pupuk agar lebih transparan dan tepat sasaran.
Salah satu langkah besar yang dilakukan adalah mencabut izin 2.231 pengecer dan distributor pupuk subsidi yang dinilai bermasalah di berbagai daerah.
Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman mengatakan langkah tersebut menjadi bagian dari reformasi besar tata kelola pupuk nasional untuk memastikan pupuk subsidi benar-benar diterima petani yang berhak.
"Mafia pangan tidak cukup hanya ditindak. Sistem distribusinya juga harus dibersihkan," kata dia dalam keterangan resminya, Senin (25/5/2026).
Menurutnya, pemerintah kini memperbaiki sistem distribusi pupuk dengan menyederhanakan aturan, memperkuat pengawasan, serta menindak pihak-pihak yang merugikan petani.
Langkah ini dilakukan setelah terungkap berbagai kasus mafia pangan yang merugikan masyarakat. Sepanjang 2024 hingga 2026, Satgas Pangan Polri menangani 92 kasus mafia pangan, terdiri dari kasus beras, minyak goreng, pupuk, dan pelanggaran internal. Dari jumlah tersebut, 77 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Khusus di sektor pupuk, pemerintah menemukan praktik penjualan pupuk palsu dengan kandungan unsur hara yang tidak sesuai sehingga menyebabkan gagal panen dan kerugian petani yang diperkirakan mencapai Rp3,2 triliun hingga Rp3,3 triliun.
Amran menilai masalah distribusi pupuk selama ini terjadi karena rantai birokrasi yang terlalu panjang dan lemahnya pengawasan, sehingga membuka peluang permainan mafia distribusi.
Untuk memperbaiki kondisi tersebut, pemerintah memperkuat sistem digitalisasi distribusi pupuk melalui e-RDKK atau sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok.
Melalui sistem ini, data petani, luas lahan, jenis tanaman, hingga kebutuhan pupuk tercatat secara digital sehingga penyaluran pupuk menjadi lebih transparan dan mudah diawasi.
“Digitalisasi membuat distribusi lebih tepat sasaran dan mengurangi peluang penyimpangan,” ungkap Amran.
Selain itu, pemerintah juga memangkas 145 regulasi terkait distribusi pupuk subsidi agar penyaluran kepada petani lebih cepat dan sederhana.
Tak hanya itu, pemerintah menurunkan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk subsidi hingga 20% untuk beberapa jenis pupuk utama seperti Urea, NPK Phonska, ZA, dan pupuk organik.
Menurut Amran, reformasi distribusi pupuk ini bertujuan menjaga produksi pangan nasional sekaligus meningkatkan kesejahteraan petani.
“Kalau pupuk mudah didapat dan distribusinya bersih, produksi meningkat, petani untung, dan ketahanan pangan nasional juga semakin kuat,” tegasnya.

