Jakarta, MI - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menetapkan pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan Gelora Bung Karno (GBK) atau lahan Hotel Sultan pada 18 Juni 2026. Lahan tersebut sebelumnya dikuasai oleh PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo.
Kuasa hukum Menteri Sekretaris Negara dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), Kharis Sucipto, mengatakan keputusan pengadilan tersebut bersifat final sehingga seluruh pihak diminta menghormatinya.
“Ini sudah menjadi ketetapan final. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah menetapkan bahwa tanggal 18 Juni 2026 sebagai hari pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 GBK eks Kawasan Hotel Sultan,” ujar Kharis dalam keterangan resmi, Selasa (26/5/2026).
Kharis menjelaskan, pihak pengadilan juga telah mengirimkan surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi tertanggal 19 Mei 2026 kepada PT Indobuildco melalui pos tercatat. Menurutnya, tenggat waktu hampir satu bulan sebelum pelaksanaan eksekusi seharusnya cukup untuk melakukan pengosongan area secara sukarela.
“Dengan adanya jeda waktu hampir satu bulan, kami berharap pihak Indobuildco dapat mengosongkan atau meninggalkan objek pengosongan secara sukarela,” tuturnya.
Kharis menjelaskan, pengadilan juga meminta seluruh pihak yang menempati kawasan tersebut berdasarkan hak dari PT Indobuildco agar segera mengosongkan lokasi secara sukarela sebelum pelaksanaan eksekusi dilakukan. Langkah itu penting untuk menghindari persoalan baru saat proses pengosongan berlangsung.
Menurut Kharis, penetapan jadwal eksekusi ini sekaligus menjadi penanda berakhirnya proses hukum panjang terkait penyelamatan aset negara di kawasan Blok 15 GBK.
“Proses hukum penyelamatan aset negara ini sudah sampai pada ujungnya. Negara telah melalui berbagai jalur hukum, pengadilan telah menjatuhkan putusan, dan sekarang tinggal pelaksanaan,” terangnya.
Ia menegaskan, saat ini sudah tidak ada lagi alasan hukum untuk menunda pengembalian aset negara tersebut.
Sementara itu, Direktur Utama Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno, Rakhmadi A. Kusumo, mengatakan pihaknya menghormati keputusan pengadilan terkait jadwal eksekusi.
Menurut menilai, pengembalian Blok 15 GBK menjadi momentum penting agar aset negara bisa kembali dikelola secara profesional dan transparan demi kepentingan publik.
“Kami bersyukur karena aset negara ini akan kembali dikelola secara profesional. Hasil pengelolaannya tentu akan kembali kepada negara dan pada akhirnya digunakan untuk kepentingan publik,” tuturnya.
Pemerintah melalui Kementerian Sekretariat Negara bersama PPKGBK menegaskan memiliki pengalaman panjang dalam mengelola fasilitas dan aset di kawasan Gelora Bung Karno.
Dengan kembalinya Blok 15 ke negara, kawasan strategis tersebut akan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan publik.
Di sisi lain, PT Indobuildco milik Pontjo Sutowo sebelumnya menyampaikan keberatan atas proses constatering atau pencocokan data fisik dan administratif objek eksekusi Hotel Sultan yang dilakukan PN Jakarta Pusat pada 16 Maret 2026.
Kuasa hukum PT Indobuildco, Hamdan Zoelva, menyatakan pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pengukuran terkait rencana eksekusi lahan yang dicanangkan oleh PPKGBK.
"Kami sangat menyesalkan pelaksanaan constatering yang dilakukan secara sepihak oleh pengadilan bersama Pemohon [PPKGBK] padahal kami ada menunggu di lobby hotel," ungkap Hamdan, Senin (16/3/2026).
Menurutnya, hingga kini lahan yang disebut hendak dieksekusi masih belum pasti keberadaannya. Selain itu, PT Indobuildco juga mempersoalkan peta Hak Pengelolaan (HPL) yang menjadi dasar klaim bahwa lahan Hotel Sultan masuk dalam HPL 1 Gelora yang dikelola PPKGBK.
Hamdan juga menegaskan pihak PT Indobuildco masih memiliki dasar hukum atas lahan tersebut melalui Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor 26 dan 27 Gelora. Menurutnya, hingga kini HGB tersebut belum pernah dicabut.
Karena itu, pihaknya meyakini hak atas tanah tersebut masih memiliki kekuatan hukum yang sah.
"Bukti yang kami miliki HGB belum pernah dibatalkan karena itu eksis. Walaupun sudah berakhir hak-hak atas tanah tidak otomatis berakhir," jelas Hamdan.

