BREAKINGNEWS

DJP Banten Blokir Rekening 84 Penunggak Pajak

DJP Banten Blokir Rekening 84 Penunggak Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten (Foto: Dok. Kanwil DJP Banten)

Jakarta, MI - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten bergerak cepat memburu penunggak pajak. Bersama 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah kerjanya, DJP melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap puluhan wajib pajak pada 18-22 Mei 2026.

Langkah bertajuk “Gerak Serentak Penagihan Pajak: Cepat, Tepat, & Berdampak” itu menjadi bagian dari strategi DJP Kementerian Keuangan untuk meningkatkan kepatuhan pajak sekaligus mengamankan penerimaan negara.

Mengutip unggahan Instagram resmi @pajakdjpbanten pada Rabu (27/5/2026), sebanyak 84 wajib pajak dikenai tindakan penagihan berupa pemblokiran rekening. Rekening-rekening tersebut tersebar di 15 bank, mulai dari bank milik negara hingga bank swasta nasional.

Nilai tunggakan pajak yang dibidik pun tak main-main, mencapai Rp330,6 miliar.

Langkah penagihan ini dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di bidang perpajakan terhadap wajib pajak yang belum menyelesaikan kewajibannya kepada negara.

Melalui aksi serentak tersebut, DJP berharap pemblokiran rekening tidak hanya memberikan efek jera kepada para penunggak pajak. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

DJP Banten Blokir Rekening 84 Penunggak Pajak | Monitor Indonesia