BREAKINGNEWS

Kejar Tunggakan Rp330 Miliar, DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak

Kejar Tunggakan Rp330 Miliar, DJP Blokir Rekening 84 Wajib Pajak
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten (Foto: Dok. Kanwil DJP Banten)

Jakarta, MI - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening milik 84 wajib pajak yang tercatat memiliki tunggakan pajak. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya penagihan dengan total nilai tunggakan mencapai Rp 330.664.197.474.

Pemblokiran tersebut dilakukan secara serentak oleh 12 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Banten pada 18-22 Mei 2026. Rekening para penunggak pajak itu tersebar di 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional.

"Sebanyak 84 Wajib Pajak dilakukan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening yang tersebar pada 15 bank, baik bank milik negara maupun bank swasta nasional. Total tunggakan pajak mencapai Rp 330,6 miliar," ujar DJP melalui unggahan di Instagram resmi @pajakdjpbanten, dikutip Kamis (28/5/2026).

Langkah pemblokiran rekening ini sebagai bentuk komitmen Kanwil DJP Banten dalam menegakkan aturan perpajakan. Upaya ini tidak hanya bertujuan mengamankan penerimaan negara, tetapi juga mendorong wajib pajak menyelesaikan kewajiban utangnya.

"Kegiatan ini merupakan langkah nyata dalam memastikan penegakan hukum perpajakan berjalan secara konsisten dan berkeadilan," jelasnya.

Pemblokiran dilakukan berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000. 

Pemblokiran merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif sebelum dilakukan penyitaan saldo rekening untuk melunasi utang pajak.

DJP juga mengingatkan seluruh wajib pajak agar melunasi tunggakan mereka. Jika tidak, tindakan penagihan dapat ditingkatkan, mulai dari penyitaan aset, pemblokiran rekening, hingga pencegahan bepergian ke luar negeri.

"Diharapkan tindakan ini dapat memberikan efek jera kepada para penunggak pajak sekaligus meningkatkan kesadaran dan kepatuhan seluruh Wajib Pajak untuk memenuhi kewajiban perpajakan," pungkasnya.

Topik:

Rolia Pakpahan

Penulis

Video Terbaru

Kejar Tunggakan Rp330 Miliar, DJP Blokir Rekening 84 Wajib P | Monitor Indonesia