BREAKINGNEWS

BEI: Emiten Papan Utama Lebih Menarik bagi Investor

BEI: Emiten Papan Utama Lebih Menarik bagi Investor
Gedung PT Bursa Efek Indonesia yang terletak di Jakarta. (Foto: Dok MI)

Jakarta, MI - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menilai status pencatatan saham di Papan Utama memiliki peran penting dalam menarik minat investor, termasuk investor asing. 

Status tersebut dianggap mencerminkan kualitas perusahaan yang lebih matang, baik dari sisi fundamental, kapitalisasi pasar, maupun kepatuhan terhadap aturan Bursa.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna menjelaskan bahwa perusahaan yang berhasil masuk ke Papan Utama umumnya memiliki peluang lebih besar untuk memperluas jangkauan investor dan meningkatkan daya tarik di pasar modal.

Menurut Nyoman, status sebagai emiten Papan Utama juga membuka kesempatan lebih besar bagi saham perusahaan untuk masuk ke berbagai indeks saham, termasuk indeks yang menjadi acuan investor global.

“Status sebagai Perusahaan Tercatat di Papan Utama dapat meningkatkan reputasi perusahaan, memperluas basis investor, serta meningkatkan peluang untuk menjadi konstituen indeks saham tertentu, termasuk indeks yang menjadi acuan investor global,” ujar dia dalam keterangannya, seperti diberitakan Jumat (29/5/2026).

Ia menambahkan, persyaratan untuk tercatat di Papan Utama memang lebih ketat dibandingkan Papan Pengembangan maupun Papan Akselerasi. Karena itu, keberadaan sebuah emiten di papan tersebut sering dipandang sebagai tanda bahwa perusahaan memiliki kondisi bisnis yang lebih stabil dan matang.

BEI juga menilai status di Papan Utama penting dipertahankan karena mampu memperkuat kepercayaan investor terhadap prospek perusahaan ke depan.

Selain faktor reputasi, status tersebut menunjukkan bahwa perusahaan telah memenuhi standar lebih tinggi dari sisi kinerja keuangan, nilai kapitalisasi pasar, hingga kepatuhan terhadap regulasi Bursa. Aspek-aspek ini menjadi salah satu pertimbangan investor dalam menilai kualitas suatu emiten.

Terkait perpindahan papan pencatatan, BEI memiliki kewenangan untuk mengevaluasi posisi perusahaan sesuai ketentuan yang berlaku. Mengacu pada Peraturan Bursa Nomor I-A, Bursa dapat memindahkan emiten ke papan lain apabila dinilai tidak lagi memenuhi persyaratan tertentu.

Nyoman mengatakan, dalam proses evaluasi tersebut Bursa akan menilai berbagai ketentuan sebagaimana diatur dalam aturan pencatatan.

BEI melakukan evaluasi dan peninjauan perpindahan papan secara rutin dua kali setahun, yakni setiap Mei dan November. Dari hasil evaluasi itu, Bursa menentukan apakah suatu perusahaan masih layak bertahan di Papan Utama atau perlu dipindahkan ke papan pencatatan lainnya.

Topik:

Dian Ihsan

Penulis

Video Terbaru

BEI: Emiten Papan Utama Lebih Menarik bagi Investor | Monitor Indonesia