Jakarta, MI - Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengancam akan mencabut izin pabrik kelapa sawit yang membeli tandan buah segar (TBS) dengan harga murah. Langkah itu diambil menyusul anjloknya harga TBS setelah pemerintah mengumumkan kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
Sudaryono mengatakan pemerintah telah menggelar rapat dua hari lalu untuk menindaklanjuti keluhan dari petani. Dari hasil evaluasi, pemerintah menemukan ada 139 pabrik pengolahan sawit yang membeli TBS dengan harga murah.
Namun demikian, hingga kini baru 16 pabrik yang telah melakukan penyesuaian harga.
"Setelah dilaksanakan pengumuman dan rapat dua hari yang lalu, ada 16 di antaranya melakukan penyesuaian dengan menaikkan harga pembelian. Namun dirasa masih banyak yang masih belum menyesuaikan harga yang kita tetapkan, sehingga perlu dilakukan rapat lanjutan," kata Sudaryono dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (29/5/2026).
Sudaryono menjelaskan, rapat yang digelar hari ini turut melibatkan berbagai pihak, mulai dari asosiasi petani sawit, BUMN pangan, hingga perusahaan refinery dan eksportir.
Menurutnya, secara global harga maupun permintaan crude palm oil (CPO) sebenarnya tidak mengalami penurunan. Bahkan, volume permintaan CPO disebut justru meningkat.
Namun dari sisi hulu, terjadi gejolak harga dengan pembelian TBS yang murah. Untuk itu, ia meminta pelaku usaha di hilir, termasuk pengusaha refinery maupun eksportir tetap melakukan transaksi perdagangan seperti biasa melalui acuan harga Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN).
"Jadi ada pembentukan harga lelang di KPBN, mengacu pada harga CPO dunia dan lain-lain dan kita menginginkan dan kami meminta kepada pelaku usaha sawit di hilir itu acuan KPBN itu jadi acuan dan kemudian hindarkan withdraw sehingga begitu pembelian besar dengan harga yang baik," jelas Sudaryono.
Ia juga meminta pemerintah daerah, mulai dari gubernur hingga bupati dan wali kota, ikut mengawasi pergerakan harga TBS di masing-masing wilayah.
Sudaryono menegaskan pemerintah tidak akan segan memberikan sanksi kepada pabrik kelapa sawit yang terbukti melanggar aturan, termasuk kemungkinan pencabutan izin usaha.
"Jika ada pelanggaran kegiatan-kegiatan sesuai dengan Permentan (Permentan Nomor 13 tahun 2024) tentu ada sanksi administratif dan juga pencabutan izin barangkali. Jika ada pelanggaran hukum tentunya Kementan menggandeng Satgas Pangan," tutup Sudaryono.

